Home » » Makalah Jarimah Zina

Makalah Jarimah Zina

Posted by CB Blogger

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan bermasyarakat pada saat ini banyak sekali kita temukan hal hal yang melanggar aturan agama, pelanggaran aturan agama yang pada saat era globalisasi saat ini yang sering terjadi adalah Zina, dimana perbuatan ini dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah dan hanya menuruti kehendak hawa nafsu dan kenikmatan seasaat. Terhadap perbuatan semacam ini perlu adanya ‘uqubah (Hukuman) yang harus di tetapkan pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menghindari perbuatan tersebut diulangi oleh orang lain.
            Aceh sebagai provinsi yang menerapkan Syari’at Islam sudah mengatur tentang ‘uqubat terhadap jarimahzina (perbuatan zina) ini dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang hak mengadilinya diwewenangkan kepada Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga Peradilan Agama, dan tata cara beracaranya diatur dalam Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah.
B.    Rumusan masalah
1.      Apa Pengertian Jarimah Zina ?
2.      Apa Dasar Hukum Jarimah Zina?
3.      Bagaimana Hukuman (‘Uqubat) dan Syarat Hukuman Bagi Pelaku Zina?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jarimah Zina
1.      Pengertian Jarimah
Menurut bahasa kata jarimah berasal dari kata "jarama" kemudian menjadi bentuk masdar "jaramatan" yang artinya adalah perbuatan dosa, perbuatan salah atau kejahatan. Pelakunya dinamakan dengan "jarim", dan yang dikenai perbuatan itu adalah "mujaram 'alaihi".[1] Menurut istilah para fuqaha', yang dinamakan jarimah adalah "Segala larangan syara' (melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam dengan hukuman had atau ta'zir".[2]
Pengertian jarimah juga sama dengan peristiwa pidana, atau sama dengan tindak pidana atau delik dalam hukum positif.[3] Hanya bedanya hukum positif membedakan antara kejahatan dan pelanggaran mengingat berat ringannya hukuman, sedangkan syari'at Islam tidak membedakannya, semuanya disebut jarimah atau jinayat mengingat sifat pidananya.
Sedangkan menurut Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, jarimah adalah “perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan ‘Uqubat hudud dan / atau tak’zir.”[4]

2.      Pengertian Zina
Zina berarti hubungan kelamin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan.[5]Tidak masalah apakah salah satu pihak atau keduanya telah memiliki pasangan hidupnya masing masing ataupun belum menikah sama sekali. Selain itu zina juga berarti setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena persetubuhan yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena karena kepemilikan (budak).[6]
Sedangkan pengertian zina dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah adalah “persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.”[7]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Jarimah Zina yaitu suatu perbuatan dosa yang dilakukan melalui hubungan kelamin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan dan hal tersebut sangat dilarang dan merupakan dosa yang amat besar, selain itu perbuatan itu juga akan memberikan peluang bagi berbagai perbuatan yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, yang akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan, menghancurkan nama baik dan harta benda, serta menyebarkan berbagai macam penyakit baik jasmani maupun rohani.

B.                 Dasar-Dasar Hukum Larangan Zina
1.      Q.S An-Nur ayat 2, yang berbunyi:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”(An-Nur :2).
2.      Hadits Nabi SAW bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ وَ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اْلجُهَنِيّ اَنَّهُمَا قَالاَ: اِنَّ رَجُلاً مِنَ اْلاَعْرَابِ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَنْشُدُكَ اللهَ اِلاَّ قَضَيْتَ لِى بِكِتَابِ اللهِ. وَ قَالَ اْلخَصْمُ اْلآخَرُ وَ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَ ائْذَنْ لِى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: قُلْ، قَالَ: اِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَ اِنِّى اُخْبِرْتُ اَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَ وَلِيْدَةٍفَسَأَلْتُ اَهْلَ اْلعِلْمِ، فَاَخْبَرُوْنِى اَنَّمَا عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ، وَ اَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: وَ الَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ َلأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ. اْلوَلِيْدَةُ وَ اْلغَنَمُ رَدٌّ. وَ عَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ. وَ اغْدُ يَا أُنَيْسُ اِلَى امْرَأَةِ هذَا، فَاِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. قَالَفَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَاَمَرَ بِهَا رَسُوْلُ اللهِ ص، فَرُجِمَتْ. مسلم
Artinya: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhaniy, mereka berkata: Bahwa ada seorang laki-laki Badui datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Ya Rasulullah, Demi Allah, sungguh aku tidak meminta kepadamu kecuali engkau memutuskan hukum untukku dengan kitab Allah”. Sedang yang lain berkata (dan dia lebih pintar dari padanya), “Ya, putuskanlah hukum antara kami berdua ini menurut kitab Allah, dan ijinkanlah aku (untuk berkata)”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Silakan”. Maka orang yang kedua itu berkata, “Sesungguhnya anakku bekerja pada orang ini, lalu berzina dengan istrinya, sedang aku diberitahu bahwa anakku itu harus dirajam. Maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba perempuan, lalu aku bertanya kepada orang-orang ahli ilmu, maka mereka memberi tahu bahwa anakku hanya didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang istri orang ini harus dirajam”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitab Allah. Hamba perempuan dan kambing itu kembali kepadamu, sedang anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun”. Dan engkau hai Unais, pergilah ke tempat istri orang ini, dan tanyakan, jika dia mengaku, maka rajamlah dia”. Abu Hurairah berkata, “Unais kemudian berangkat ke tempat perempuan tersebut, dan perempuan tersebut mengaku”. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya, kemudian ia pun dirajam. [HR. Muslim juz 3, hal. 1324]
3.      Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah yang menyatakan bahwasannya Zina merupakah perbuatan yang dilarang agama dan merupakan salah satu Jarimah yang mendapat ‘Uqubat (hukuman) Hudud dan Ta’zir sesuai pasal 3 Qanun ini.[8]

C.    Hukuman dan Syarat Hukuman untuk Pezina
Dalam kitab hadis-hadis seperti shahih Bukhari dan Muslim, banyak sekali hadis-hadis tentang hukuman yang diperuntukkan bagi para pezina. Di dalam Islam tidak ada istilah mantan pezina. Karena hukuman bagi para pezina dalam Islam adalah sangat jelas, seorang pezina yang telah menikah (muhsan) lebih berat dari yang belum menikah (ghairu muhsan) yaitu dibunuh dengan cara dirajam sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Konsekuensinya bagi yang dijatuhi hukuman rajam adalah kematian sedangkan bagi yang dicambuk, apabila masih dapat bertahan hidup maka dia telah menjalani pertobatan dan semoga Allah mengampuni dosa perzinahan di masa lalunya selama si pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum cambuk hukum-hukum hudud lainnya, yaitu:
1.      Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam. Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang memeluk hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.
2.      Adanya Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat Mahkamah Syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi (Hakim) yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi (Hakim) ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non formal.
3.      Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam. Sebagai contoh, bila ada orang Aceh berzina di luar wilayah Aceh, maka tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Aceh.


4.      Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam Mahkamah Syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina. Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktian nya itu hanya berupa saksi semata-mata dan tidak ada bukti-bukti yang lain.
Adapun kententuan mengenai ‘Uqubat(Hukuman) dan syarat hukuman pelaku Zina diatur dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah pasal 33-45 yang menyatakan sebagai berikut:[9]
Pasal 33
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.
(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.


Pasal 34
Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.
Pasal 35
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya, selain diancam dengan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau “uqubat Ta’zir penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.
Pasal 36
Perempuan yang hamil di luar nikah tidak dapat dituduh telah melakukan Jarimah Zina tanpa dukungan alat bukti yang cukup.
Pasal 37
(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.
(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.
Pasal 38
(1) Hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, setelah mempelajari berita acara yang diajukan oleh penuntut umum, akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuannya atau mencabutnya.
(2) Dalam hal tersangka meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah bahwa dia telah melakukan Jarimah Zina.
(3) Apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan Zina, hakim menjatuhkan ‘Uqubat Hudud dicambuk 100 (seratus) kali.
Pasal 39
(1) Apabila tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mencabut pengakuannya atau tetap dalam pengakuannya, tetapi tidak mau bersumpah maka perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara asal (Jarimah khalwat atau Ikhtilath).
(2) Pelaku Jarimah khalwat atau Ikhtilath yang tidak mengaku melakukan Jarimah Zina akan diperiksa dalam perkara yang dituduhkan kepadanya.
Pasal 40
(1) Setiap Orang yang telah melakukan Jarimah Zina dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk dijatuhi ‘Uqubat Hudud.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu menyebutkan identitas pemohon secara lengkap, dan tidak perlu menyebutkan tempat dan waktu kejadian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk diri pemohon.
(4) Hakim setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukannya secara tertulis kepada jaksa penuntut umum sekaligus dengan penetapan hari sidang.
(5) Dalam sidang yang diadakan untuk itu, hakim meminta pemohon mengulangi permohonannya secara lisan dan melakukan sumpah untuk menguatkannya.
(6) Hakim mengeluarkan penetapan menjatuhkan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melaksanakannya.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) langsung berkekuatan hukum tetap. (8) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hakim dapat memerintahkan penahanan pemohon untuk pelaksanaan ‘Uqubat.
Pasal 41
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan atau mencabut permohonannya, perkara tersebut dianggap dicabut dan tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 42
(1) Setiap Orang yang mengaku telah melakukan Zina di tempat terbuka atau secara terbuka, secara lisan atau tertulis, dianggap telah melakukan permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Hudud.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicabut.
(3) Penyidik akan memeriksa orang tersebut untuk membuktikan bahwa pengakuan tersebut betul-betul telah diberikan.
(4) Penyidik tidak perlu mengetahui siapa yang menjadi pasangannya melakukan Zina.
(5) Penyidik akan mengajukan tersangka ke Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota setelah mendapat bukti bahwa pengakuan tersebut benar telah diberikan.
(6) Hakim akan menjatuhkan ‘Uqubat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 33, apabila pengakuan tersebut terbukti telah diucapkan/disampaikan.
(7) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hakim dapat memerintahkan penahanan pemohon untuk pelaksanaan ‘Uqubat.
Pasal 43
(1) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42 menyebutkan nama orang yang menjadi pasangannya melakukan Zina, hakim akan memanggil orang yang disebutkan namanya tersebut untuk diperiksa di persidangan.
(2) Dalam hal orang yang disebutkan namanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkal, pemohon wajib menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi yang melihat perbuatan Zina tersebut benar telah terjadi.
(3) Dalam hal orang yang disebutkan namanya sebagai pasangan Zina mengakui atau pemohon dapat menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi, pemohon dan pasangannya dianggap terbukti melakukan Zina.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi, pemohon dianggap terbukti melakukan Qadzaf.



Pasal 44
(1) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dalam keadaan hamil, hakim menunda pelaksanaan ‘Uqubat hingga pemohon melahirkan dan berada dalam kondisi yang sehat.
(2) Pemohon yang menyebutkan nama pasangan Zinanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang sedang dalam keadaan hamil dapat membuktikan tuduhannya melalui tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) dari bayi yang dilahirkannya.
(3) Hasil tes DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggantikan kewajiban pemohon untuk menghadirkan 4 (empat) orang saksi.
Pasal 45
Orang yang dituduh sebagai pasangan berzina oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dapat mengajukan pembelaan.



BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Jarimah Zina yaitu suatu perbuatan dosa yang dilakukan melalui hubungan kelamin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak dan hal tersebut sangat dilarang dan merupakan pelanggaran terhadap hukum agama dan dosa yang amat besar.
Perbuatan ini merupakan Jarimah (perbuatan yang dilarang syariat Islam) yang larangannya telah ditegaskan dalam banyak ayat al- Quran, Hadis dan juga Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah yang berlaku di provinsi Aceh yang wewenang mengadilinya diserahkan kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai Lembaga Peradilan Agama di Aceh.
Dalam konteks fiqh hukuman (‘uqubat) bagi para pezina dalam Islam adalah sangat jelas, seorang pezina yang telah menikah (muhsan) lebih berat dari yang belum menikah (ghairu muhsan) yaitu dibunuh dengan cara dirajam sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Hukum hudud ini bisa dilaksanakan apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu: Wilayah hukum resmi, adanya Mahkamah Syar’iyah, Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum, dan Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri. Sedangkan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, ‘uqubat (hukuman) dan syaratnya bagi pelaku zina telah diatur dalam Pasal 33 – 45 Qanun ini.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
A. Jazuli, Fiqh Jinayat (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Marsum, Fiqh Jinayat (Hukum Pidana Islam), Yogyakarta: BAG. Penerbitan FH UII, 1991.
A. Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Iman Ghazali Said, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah





[1] Marsum, Fiqh Jinayat (Hukum Pidana Islam), (Yogyakarta: Bag. Penerbitan FH UII, 1991), hlm. 2.
[2] A. Jazuli, Fiqh Jinayat (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hlm. 11.
[3] Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 1
[4] Ketentuan Umum, Pasal 1 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
[5] A Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 308
[6] Iman Ghazali Said, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hlm. 600
[7] Ketentuan Umum, Pasal 1 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayah.
[8] Pasal 3 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayah.
[9] Pasal 33-35 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayah.


0 komentar:

Posting Komentar

Label

2 (1) 3 (1) 3d_cad (2) 4 (1) 5 (1) 6 terlengkap untuk guru SD (1) ADAT (1) Administrasi Negara (3) Adobe Photosop CS8 download full crack (1) Adobe_Photoshop_CC_2015 (1) Agama Islam (10) Agribisnis (1) Air hangat dan faedahnya (1) Akhir Zaman (1) Aktivasi Office 2016 (1) Akuntansi (7) AL-QURAN (2) anak (4) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) (14) Antivirus (6) aplikasi (2) Aplikasi Sembunyikan SMS Blackberry (1) APP EDIT FOTO ANDROID yang bagus (1) Arsitek murah profesional (1) Artikel Ilmiah (1) Askep (5) Assesmen Kognitif (1) Autocad download. 3d_cad (1) Autocadmap 2016 (1) AVG Antivirus (1) bacaan dzikir (1) bahasa (1) Bahasa Indonesia (4) BALIGH (1) Belajar (1) beracara secara cuma-cuma (1) beracara secara prodeo (1) BERCERITA (1) bermain (1) BIMBINGAN KONSELING (1) Biografi (16) Biokimia (2) Biologi (7) bisnis (3) Blackberry (13) blogging (13) blogspot (7) bodily kinesthetic (1) Budidaya (1) Buku Kurikulum 2013 (7) Buku siswa dan guru kurikulum 2013 kelas 1 (1) Bulu Tangkis (1) Cara berhasil download dari server Ziddu agar tidak gagal (1) Cara buka img (1) cara Cepat menaikan penghasilan Blog dan online (1) cara cetak foto mudah (1) Cara download (2) cara download berbagai server (1) cara instal daemon tools di windows (1) cara instal office 2010. cara aktivasi office 2010 (1) Cara Instal Ulang Blackberry untuk mengatasi masalah (1) cara memakai daemoon tools (1) Cara MEMBELI baterei yang baik (1) Cara membuaka file img (1) Cara membuat photo effek bagus (1) cara menggunakan winrar (1) Cara mudah download video Youtube (1) cara mudah membuat lensa macro sendiri camera DSLR/SLR/Mirrorles (1) Cara mudah memecah file menjadi beberapa part (1) Cara mudah mengganti web blogspot menjadi com (1) cara mudah menggunakan daemon tools (1) cara reset printer canon (1) Cara_Aktivasi_Mudah Office 2016 (1) Cerpen (1) Cheat (4) contoh artikel (14) Contoh Daftar Riwayat Hidup (1) contoh makalah (158) contoh paragraf (8) contoh pidato (8) contoh proposal (10) contoh surat (36) contoh surat keterangan (1) Contoh Surat lamaran Pekerjaan Profesional (1) CorelDraw X5 (1) CS2 (1) CS3 (1) CS4 (1) CS5 (1) CS6 (1) CS7 (1) CS8 / CC 2015 full crack (1) Daftar Pustaka (1) DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT (1) DEKLARASI DJUANDA (1) Desain (1) DINASTI ABBASYIAH (1) DISKRIMINASI (1) Diskusi (1) Doel_Sumbang (1) Dowbload adobe premiere gratis (1) download (156) Download cheat engine terbaru (1) download collection Adobe Photoshop 7 (1) Download Connectify Hotspot Terbaru full crack (1) Download Corel Draw full crack (1) Download driver printer epson (1) Download Driver Printer lengkap (1) Download format penilaian pembelajaran (1) Download Free Collection ANTIVIRUS TER UPDATE 2014 FULL VERSION (1) Download free Corel Video Studio x7 2015 full version (1) Download free_gratis PES 6 EFL International 2014/2015 (1) download full link (1) download full speed hirens Boot CD new 15.2 (1) Download Full version revo Unisntaler (1) download gratis adobe reader terbaru (1) Download gratis games petualangan seru Toy Story 2 full crack version (1) DOWNLOAD GRATIS MICROSOFT OFFICE 2010 Professional 32 and 64 bit FULL (1) Download Harry Potter 2 and the Chamber of Secrets (2002) Bluray 720p (1) Download Harry Potter 3 and the Prisoner of Azkaban (2004) Bluray 720p (1) Download IDM full Crack terbaru (1) DOWNLOAD lengkap SILABUS KURIKULUM 2013 SD kelas 1 (1) download mp3 Al Quran 30 juz lecgkap (1) download office 2013 terbaru (1) download OS Firmware Blackberry (1) Download photosop full crack cc 2015 terbaru (1) download RPP kurikulum 2013 kelas 1 (1) DOWNLOAD update K-LITE CODEC 11.6 2015 (1) download windows 7 modifikasi keren (1) download Windows 7 Ultimate SP1 Mac Osx Edition (1) download Winrar terbaru (1) Drinking Warm Water (1) driver (3) Driver lengkap Lenovo G40 serta G50 (1) driver pack 2017 terbaru lengkap (1) driver Printer dan resetter (1) dzikir setelah shalat (1) dzikir shahih menurut hadist (1) E-Banking (1) E-Commerce (1) E-KTP (1) easy Hand made (homemade) Macro lens Nikon_Cannon_Sony_Pentax (1) ekonomi (19) Energi (2) Energy saving in the solar water heater (1) Etika Kristen (1) Etika Profesi (2) facebook (1) Farmasi (1) Filsafat (3) FIQH (1) FIQH EKONOMI (1) Fiqh munakahat (1) Fisika (5) FOLLOWER INSTAGRAM (1) Fotografi (1) fungsi bahasa (1) galery (1) Games (20) Games PC ringan (1) Games Windows (1) gender (1) Geografi (8) Geologi (1) Geomorfologi (1) GHAZWUL FIKRI (1) Globalisasi (3) Graphic_design (11) Guru (13) hadist (3) HAK ASUH ANAK (1) HAM (2) Harry Potter 1 and the Philosopher’s Stone (2001) Bluray (1) Harry Potter 4 and the Goblet of Fire (2005) Bluray 720p + Indo Subtitle (1) HARTA-HARTA (1) Hasilkan Uang dari Blog (1) herry potter (1) Hiburan (7) Hide SMS Blackberry Aplication (1) Howard Gardner (1) HUKUM (12) Hukum Adat (6) hukum adat di Aceh (1) HUKUM ADAT DIBALI (1) hukum keluarga (2) Hukum Pidana (1) IBN HAZM (2) IBNU HAZM (1) IDM 2017 (1) Ilmu budaya dasar (1) INSTAGRAM (1) Instal office 2016 (1) Intelligence Quotient (1) internet (17) Internet Download Manager full (1) Internet download manager terbaru (1) IPA (6) IPS (2) islam (5) islamisasi ilmu pengatahuan (1) KAEDAH FIQH (1) Karya Ilmiah (6) Karya Tulis Ilmiah (11) KARYA-KARYA IBNU HAZM (1) Kata Pengantar Makalah (2) KDRT (1) KEBUDAYAAN (1) kecerdasan (1) kelas 2 (2) kelas 3 (2) kelas 4 (2) kelas 5 (2) kelas 6 (1) kelas 6 Sekolah dasar/SD (1) Kelautan (1) Keperawatan (6) Kerajinan Tangan (2) kesehatan (23) Keuangan (1) Kewarganegaraan (5) Kewirausahaan (5) Keygen Office 2016 (1) khi (1) Kimia (2) KMPlayer download 2014 free gratis (1) Knowledge (39) Kognitivisme (1) Koleksi_lengkap_mp3_doel_sumbang (1) KOMPILASI HUKUM ISLAM (1) Komputer (1) KONFLIK (1) konversi aksara jawa mudah (1) Korupsi (1) Kristen (1) KUMPULAN DOWNLOAD PRESETS TERLENGKAP ADOBE LIGHTROOM (1) Lagu (6) lagu_mp3_download (3) LANDASAN FILOSOFIS BIMBINGAN KONSELING (1) Laporan (10) LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (1) lingkungan (1) Lingkungan Hidup (3) Link download Adobe Photoshop terbaru 2015 full version (1) LINK DOWNLOAD TOPAZ PLUGIN 2015 FULL VERSION (1) M.Office2016 (1) Magang (1) Mahasiswa (9) MAKALAH (17) MAKALAH KAIDAH FIQH EKONOMI (1) MAKALAH KEBUDAYAAN (1) MAKALAH MANUSIA (1) MAKALAH PERADABAN (1) Manajemen (6) map 2016 (1) Maritim (3) masakan (2) MEDIA SOSIAL (1) mengatasi masalah printer canon (1) METODE PEMAHAMAN ISLAM (1) METODOLOGI STUDI ISLAM (2) Microsoft Word (147) Microsoft_Office_2016 (1) Mikologi (1) Model Pembelajaran (6) Modernisasi (5) MOVIE (1) Mp3 (1) MP3 SD dan TK (1) Mudah Kembalikan komentar hilang (1) Multimedia (11) MYSTUPIBOSS (1) Negara (1) Nero7 (1) news (10) NIK (1) NIKAH MUTAH (1) Observasi (1) Observasi Pasar (1) office (1) office 2007 (1) office 2013 (1) Office_2016 (1) ofice (1) Olahraga (2) openload (1) OS (13) Pajak (3) Pancasila (1) Pandeecom (30) panduan facebook | twitter (10) Pariwisata (1) PAUD (23) PDF (1) PEMBAGIAN HARTA (1) Pembelajaran (6) Pendahuluan Makalah (1) Pendidikan (42) Pendidikan Anak (12) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (1) PENDIDIKAN IBN HAZM (1) Pendidikan Islam (2) Pendidikan Karakter (20) Pendidikan kewarganegaraan (2) Penelitian (8) pengadilan agama (1) Pengantar Manajemen (1) PENGEERTIAN MAQASHID SYARIYAH (1) pengertian (1) pengertian bahasa (1) PENGERTIAN HUKUM ADAT (2) PENGERTIAN SYARIAH (1) PENGERTIAN SYIRKAH (1) Penjaskes (1) Pentingnya memasang Alexa (1) PENULISAN ALQURAN (1) PERCERAIAN (1) Perikanan (2) PERKAWINAN CAMPURAN (1) Perkebunan (1) Perkembangan Anak (13) PERKEMBANGAN HADIST (2) PERKEMBANGAN HUKUM (1) perkembangan masyarakat pada masa ibnu hazm (1) perkembangan mazhab (1) Pertanian (2) PES 2016 (1) Peternakan (1) Photography (1) Photoshop (1) Pidana (1) pidato (2) PKL (1) PKn (5) Plugin_NIK (1) Poligami (1) politik (5) Potret Pendidikan (2) Prakarya (2) Prakerin (3) Praktek Kerja Industri (3) pramuka (2) presfektif islam (1) printer menarik kertas separuh (1) Printer tidak bisa menarik kertas (1) Profesionalisme Guru (3) Proposal (2) Prota dan Promes (8) Puasa Ramadhan (3) Putusnya Pernikahan (1) religion (1) resep kue (4) RESTORE COMMENTS MISSING (1) RPP dan Silabus (8) rumah minimalis indah (1) Sains (3) sedia Space iklan di website (1) SEJARAH (7) SEJARAH HUKUM ADAT (1) SEJARAH PERADAB ISLAM (1) Seni Budaya (3) Seni Tari (1) Sistem Informasi (3) SMART BRAIND AND FOCUS (1) SMK (2) Soal (4) Soal UN SD kelas 6 terbaru 2014 2015 download gratis (1) software (66) software cetak foto (1) solusi BBM error (1) solusi error Microsoft Office 2010 (1) solusi_Error_Universal_CRT (1) Sosial (3) Sosiologi (1) Statistik Industri (1) Statistika (2) STRUKTUR HUKUM (1) Studi Kasus (2) Sumber Daya Alam (1) SUMBER DAYA MANUSIA (1) SURAH AL-QASAS (1) surat lamaran pekerjaan (1) TAFSIR (1) TAKHRIJUL HADIST (1) Taman Kanak-Kanak (TK) (29) TANDA-TANDA (1) TASAWUF AKHLAQI (1) TASAWUF SALAFI (1) tatacara beragama pengadilan (1) Tauhid (1) Teka-teki (1) Teknik Informatika (4) Teknik Mesin (2) Teknik Pengelolaan Pangan (1) Teknologi (7) Teori Belajar (7) TIK (2) TIPS AND TRICK (1) Tokoh Barat (13) Tokoh Islam (1) Tools (30) topaz (1) tutorial (8) ULUMUL HADIST (2) UNSUR HUKUM ADAT (1) Update PESdit dengan SUN Patch 2.0 gratis (1) update_Windows (1) Usaha (2) Ushul fiqh (1) Vektor (1) Video Pembelajaran (1) Video_song (1) Virus (1) wakaf (2) wanita (1) Wawancara (2) Windows (1) Windows 7 (1) Windows 7 Linux (1) Windows 7 s3 64 bit (1) Windows 7 SP1 ROG RAMPAGE (1) Windows 7 Xp1 terbaru (1) WIndows free download full (1) Windows7 (1) winrar (1) winrar 2016 (1) Zakat (1)