Home » , » PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA MENURUT FUQAHA (KAJIAN FIQH MUAMALAH)

PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA MENURUT FUQAHA (KAJIAN FIQH MUAMALAH)

Posted by CB Blogger



PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
            Menurut Fuqaha’ harta dapat ditinjau dari beberapa bagian yang setiap bagian memilik cirri-ciri khusus dan hukumnya tersendiri yang berdampak atau berkaitan dengan beragam hukum (ketetapan). Namun, pada pembahasan ini hanya akan dijelaskan beberapa bagian yang masyhur yaitu sebagai berikut :
1.      Mal Mutaqawwim dan Ghair al-Mutaqawwim
a.       Harta Mutaqawwim
 ialah sesuatu yang memiliki nilai dari segi hukum syar’I”. Yang dimaksud harta Mutaqawwim dalam pembahasan ini ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan perkerjaan dan dibolehkan syara’ untuk memanfaatkannya. Pemahaman tersebut bermakna bahwa tiap pemanfaatan atas sesuatu berhubungan erat dengan ketentuan nilai positif dari segi hukum, yang terkait pada cara perolehan maupun penggunaannya.
Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat islam, tetapi, apabila kerbau tersebut disembelih tidak menurut syara’, semisal dipukul. Maka daging kerbau tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal (tidak sah) menurut syara’.
b.      Harta Ghair al-Mutaqawwim 
Ialah sesuatu yang tidak memiliki nilai dari segi hukum syar’i. Maksud pengertian harta Ghair al-Mutaqawwim merupakan kebalikan dari hartamutaqawwim, yakni segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan perkerjaan dan dilarang oleh syara’ untuk memanfaatkannya.
Harta dalam pengertian ini, dilarang oleh syara’ diambil manfaatnya, terkait jenis benda tersebut dan cara memperolehnya maupun penggunaannya. Misalnya babi termasuk harta Ghair al-Mutaqawwim , karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri temasuk Ghair al-Mutaqawwim, karena cara memperolehnya yang haram. Uang disumbangkan untuk pembangunan tempat pelacuran, termasuk Ghair al-Mutaqawwim karena penggunaannya dilanggar syara’.
Kadang-kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimah, yaitu sesuatu yang mempunyai nilai, seperti pandangan fuqaha’ : sesuatu dinyatakan bermanfaat itu tidak dinilai dengan sendirinya, tetapi ia dilihat dengan adanya akad sewa-menyewa yang dimaksudkan untuk memenuhi keperluan.


2.      Mal Mitsli dan Mal Qimi
a.       Harta Mitsli
Ialah harta yang ada persamaannya dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Dalam pembagian ini, harta diartikan sebagai sesuatu yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian-bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi.
Harta mitsli terbagi atas empat bagian yaitu: harta yang ditakar, seperti gandum, harta yang ditimbang, seperti kapas dan besi, harta yang dihitung, seperti telur, dan harta yang dijual dengan meter, seperti kain, papan, dan lain-lainnya.
b.      Harta Qimi
Yaitu harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar atau mempunyai persamaan, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, seperti binatang dan pohon.
Dengan perkataan lain, pengertian kedua jenis harta di atas ialah mitsli berarti jenisnya mudah ditemukan atau diperoleh di pasaran (secara persis), dan qimi suatu benda yang jenisnya sulit didapatkan serupanya secara persis, walau bisa ditemukan, tetapi jenisnya berbeda dalam nilai harga yang sama. Jadi, harta yang ada duanya disebut mitsli dan harta yang tidak duanya secara tepat disebut qimi.
      Perlu diketahui bahwa harta yang dikatagorikan sebagai qimi ataupunmitsli tersebut bersifat amat relatif dan kondisional. Artinya bisa saja di suatu tempat atau negara yang satu menyebutnya qimi dan di tempat yang lain menyebutnya mitsli
3.      Mal Istihlak dan Mal Isti’mal
a.       Harta istihlak
Yaitu sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya, kecuali dengan menghabiskannya atau merusak dzatnya. Harta dalam katagori ini ialah harta sekali pakai, artinya manfaat dari benda tersebut hanya bisa digunakan sekali saja.
Harta istihlak dibagi menjadi dua, yaitu istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Istihlak haqiqi yaitu suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) dzatnya habis sekali digunakan. Misalnya makanan, minuman, kayu bakar dan sebagainya.
Sedangkan istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi dzat nya masih ada. Misalnya uang, uang yang digunakan untuk membayar hutang, dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih utuhm hanya pindah kepemilikan.
b.      Harta Isti’mal
Ialah harta yang dapat digunakan berulang kali, artinya wujud benda tersebut tidaklah habis atau musnah dalam sekali pemakaian, seperti kebun, tempat tidur, baju, sepatu, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, perbedaan antara dua jenis harta tersebut di atas, terletak pada dzat benda itu sendiri, mal istihlak habis dzatnya dalam sekali pemakaian dan mal isti’mal tidak habis dalam sekali pemanfaatan (bisa dipakai berulang-ulang).
4.      Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul
a.       Harta Manqul
Ialah segala macam sesuatu yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ketempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Harta dalam katagori ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, kendaraan, macam-macam benda yang ditimbang dan diukur.
b.      Harta Ghair al-Manqul atau Al-Aqar
Ialah segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ke tempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lainnya. Dalam ketentuan kitab undang-undang hukum perdata, istilah Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul (al-Aqar) diartikan dengan istilah benda bergerak dan atau benda tetap
5.      Mal ‘Ain dan Mal Dayn
a.       Harta ‘Ain
Ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan, dan yang lainnya. Harta ‘Ain dibagi menjadi 2 bagian :
1.      Harta ‘Ain Dzati Qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Harta ‘ain dzati qimah meliputi :
a.       Benda yang dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya.
b.      Benda yang dianggap harta yang tidak boleh diambil manfaatnya.
c.       Benda yang dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya.
d.      Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari sepadanya yang serupa.
e.       Benda yang dianggap harta berharga dan dapat dipindahkan (bergerak)
f.       Benda yang dianggap harta berharga dan tidak dapat dipisahkan (tetap)
2.      Harta ‘Ain Ghayr Dzati Qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena tidak memiliki nilai atau harga, misalnya sebiji beras.
b.      Harta Dayn
Ialah kepemilikan atas suatu harta dimana harta masih berada dalam tanggung jawab seseorang, artinya si pemilik hanya memiliki harta tersebut, namun ia tidak memiliki wujudnya dikarenakan berada dalam tanggungan orang lain.
Menurut Hanafiyah harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan daynkarena konsep harta menurut hanafiyah merupakan segala sesuatu yang berwujud (kongkrit), maka bagi sesuatu yang tidak memiliki wujud riil tidaklah dapat dianggap sebagai harta, semisal hutang. Hutang tidak dipandang sebagai harta, tetapi hutang menurut Hanafiyah merupakan sifat pada tanggung jawab (washf fii al-dzimmah)
6.      Mal ‘Aini dan Mal Naf’I (manfaat)
a.       Harta al- ‘Aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud), misalnya rumah, ternak, dan lainnya.
b.      Harta an-Nafi’ ialah a’radl yang berangsunr-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-Naf’I tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
Ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa harta ‘ain dan harta naf’imemiliki perbedaan, dan manfaat dianggap sebagai harta mutaqawwim karena manfaat adalag maksud yang diharapkan dari kepemilikan suatu harta benda.
7.      Mal Mamluk, Mubah dan Mahjur
a.       Harta Mamluk
ialah sesuatu yang merupakan hak milik baik milik perorangan maupun milik badan seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1.      Harta perorangan (mustaqih) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan saja.
2.      Harta pengkongsian antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain. Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, semisal dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut di hasruslah dikelola bersama.

b.      Harta Mubah
Yaitu sesuatu yang pada asalnya bukan merupakan hak milik perseorangan seperti air pada air mata, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di lautan dan buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya, sesuai dengan kaidah : “Barang siapa yang membebaskan harta yang tidak bertuan, maka ia menjadi pemiliknya”
c.       Harta Mahjur
Yaitu harta yang dilarang oleh syara’ untuk dimiliki sendiri dan memberikannya kepada orang lain. Adakalanya harta tersebut berbentuk wakaf ataupun benda yang dukhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan, dan yang lainnya.
8.      Harta Yang Dapat Dibagi dan Harta Yang Tidak Dapat Dibagi
a.       Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan bila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, jagung, tepung dan sebagainya.
b.      Harta yang dapat dibagi (mal ghair al-qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi misalnya gelas, kemeja, mesin dan sebagainya.
9.      Harta Pokok (ashl) dan Harta Hasil (tsamar)
a.       Harta pokok ialah harta yang memungkinkan darinya muncul harta lain
b.      Harta hasil ialah harta yang muncul dari harta lain (harta pokok)
Pokok harta juga bisa disebut modal, misalnya uang, emas, dan yang lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan harta hasil, atau kebau yang beranak, anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkan disebut harta pokok.
10.  Mal Khas dan Mal ‘Am  
a.       Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b.      Harta ‘Am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya secara bersama-sama.
Harta yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi menjadi dua bagian yaitu :
a)      Harta yang termasuk milik perseorangan
b)      Harta-harta yang tidak dapat termasuk milik perseorangan
Harta yang dapat masuk menjadi milik perseorangan, ada dua macam yaitu :
a.       Harta yang bisa menjadi milik perorangan, tetapi belum ada sebab pemilikan, misalnya binatang buruan di hutan.
b.      Harta yang bisa menjadi milik perorangan dan sudah ada sebab kepemilikan misalnya ikan di sungai diperoleh seseorang dengan cara memancing.
c.       Harta yang tidak masuk milik perorangan adalah harta yang menurut syara’ tidak boleh dimiliki sendiri, misalnya sungai, jalan raya dan yang lainnya.
Dari kesepuluh pembagian jenis-jenis harta yang telah diuraikan di atas, secara global konsep  harta dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Mal at-Tam yaitu harta yang merupakan hak milik sempurna baik dari segi wujud benda tersebut maupun manfaatnya, pengertian harta ini disebut jugaMilk at-Tam berarti kepemilikan sempurna atas unsure hak milik dan hak penggunaannya.
2.      Mal Ghair al-Tam yaitu harta yang bukan merupakan hak milik sempurna baik dari segi wujud benda tersebut maupun dari segi manfaatnya, pengertian harta ini disebut juga Milk an-Naqis yang berarti kepemilikan atas unsur harta hanya dari satu segi saja. Semisal hak pakai rumah kontrakan dan sebagainya.


0 komentar:

Posting Komentar

Label

2 (1) 3 (1) 3d_cad (2) 4 (1) 5 (1) 6 terlengkap untuk guru SD (1) ADAT (1) Administrasi Negara (3) Adobe Photosop CS8 download full crack (1) Adobe_Photoshop_CC_2015 (1) Agama Islam (10) Agribisnis (1) Air hangat dan faedahnya (1) Akhir Zaman (1) Aktivasi Office 2016 (1) Akuntansi (7) AL-QURAN (2) anak (4) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) (14) Antivirus (6) aplikasi (2) Aplikasi Sembunyikan SMS Blackberry (1) APP EDIT FOTO ANDROID yang bagus (1) Arsitek murah profesional (1) Artikel Ilmiah (1) Askep (5) Assesmen Kognitif (1) Autocad download. 3d_cad (1) Autocadmap 2016 (1) AVG Antivirus (1) bacaan dzikir (1) bahasa (1) Bahasa Indonesia (4) BALIGH (1) Belajar (1) beracara secara cuma-cuma (1) beracara secara prodeo (1) BERCERITA (1) bermain (1) BIMBINGAN KONSELING (1) Biografi (16) Biokimia (2) Biologi (7) bisnis (3) Blackberry (13) blogging (13) blogspot (7) bodily kinesthetic (1) Budidaya (1) Buku Kurikulum 2013 (7) Buku siswa dan guru kurikulum 2013 kelas 1 (1) Bulu Tangkis (1) Cara berhasil download dari server Ziddu agar tidak gagal (1) Cara buka img (1) cara Cepat menaikan penghasilan Blog dan online (1) cara cetak foto mudah (1) Cara download (2) cara download berbagai server (1) cara instal daemon tools di windows (1) cara instal office 2010. cara aktivasi office 2010 (1) Cara Instal Ulang Blackberry untuk mengatasi masalah (1) cara memakai daemoon tools (1) Cara MEMBELI baterei yang baik (1) Cara membuaka file img (1) Cara membuat photo effek bagus (1) cara menggunakan winrar (1) Cara mudah download video Youtube (1) cara mudah membuat lensa macro sendiri camera DSLR/SLR/Mirrorles (1) Cara mudah memecah file menjadi beberapa part (1) Cara mudah mengganti web blogspot menjadi com (1) cara mudah menggunakan daemon tools (1) cara reset printer canon (1) Cara_Aktivasi_Mudah Office 2016 (1) Cerpen (1) Cheat (4) contoh artikel (14) Contoh Daftar Riwayat Hidup (1) contoh makalah (158) contoh paragraf (8) contoh pidato (8) contoh proposal (10) contoh surat (36) contoh surat keterangan (1) Contoh Surat lamaran Pekerjaan Profesional (1) CorelDraw X5 (1) CS2 (1) CS3 (1) CS4 (1) CS5 (1) CS6 (1) CS7 (1) CS8 / CC 2015 full crack (1) Daftar Pustaka (1) DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT (1) DEKLARASI DJUANDA (1) Desain (1) DINASTI ABBASYIAH (1) DISKRIMINASI (1) Diskusi (1) Doel_Sumbang (1) Dowbload adobe premiere gratis (1) download (156) Download cheat engine terbaru (1) download collection Adobe Photoshop 7 (1) Download Connectify Hotspot Terbaru full crack (1) Download Corel Draw full crack (1) Download driver printer epson (1) Download Driver Printer lengkap (1) Download format penilaian pembelajaran (1) Download Free Collection ANTIVIRUS TER UPDATE 2014 FULL VERSION (1) Download free Corel Video Studio x7 2015 full version (1) Download free_gratis PES 6 EFL International 2014/2015 (1) download full link (1) download full speed hirens Boot CD new 15.2 (1) Download Full version revo Unisntaler (1) download gratis adobe reader terbaru (1) Download gratis games petualangan seru Toy Story 2 full crack version (1) DOWNLOAD GRATIS MICROSOFT OFFICE 2010 Professional 32 and 64 bit FULL (1) Download Harry Potter 2 and the Chamber of Secrets (2002) Bluray 720p (1) Download Harry Potter 3 and the Prisoner of Azkaban (2004) Bluray 720p (1) Download IDM full Crack terbaru (1) DOWNLOAD lengkap SILABUS KURIKULUM 2013 SD kelas 1 (1) download mp3 Al Quran 30 juz lecgkap (1) download office 2013 terbaru (1) download OS Firmware Blackberry (1) Download photosop full crack cc 2015 terbaru (1) download RPP kurikulum 2013 kelas 1 (1) DOWNLOAD update K-LITE CODEC 11.6 2015 (1) download windows 7 modifikasi keren (1) download Windows 7 Ultimate SP1 Mac Osx Edition (1) download Winrar terbaru (1) Drinking Warm Water (1) driver (3) Driver lengkap Lenovo G40 serta G50 (1) driver pack 2017 terbaru lengkap (1) driver Printer dan resetter (1) dzikir setelah shalat (1) dzikir shahih menurut hadist (1) E-Banking (1) E-Commerce (1) E-KTP (1) easy Hand made (homemade) Macro lens Nikon_Cannon_Sony_Pentax (1) ekonomi (19) Energi (2) Energy saving in the solar water heater (1) Etika Kristen (1) Etika Profesi (2) facebook (1) Farmasi (1) Filsafat (3) FIQH (1) FIQH EKONOMI (1) Fiqh munakahat (1) Fisika (5) FOLLOWER INSTAGRAM (1) Fotografi (1) fungsi bahasa (1) galery (1) Games (20) Games PC ringan (1) Games Windows (1) gender (1) Geografi (8) Geologi (1) Geomorfologi (1) GHAZWUL FIKRI (1) Globalisasi (3) Graphic_design (11) Guru (13) hadist (3) HAK ASUH ANAK (1) HAM (2) Harry Potter 1 and the Philosopher’s Stone (2001) Bluray (1) Harry Potter 4 and the Goblet of Fire (2005) Bluray 720p + Indo Subtitle (1) HARTA-HARTA (1) Hasilkan Uang dari Blog (1) herry potter (1) Hiburan (7) Hide SMS Blackberry Aplication (1) Howard Gardner (1) HUKUM (12) Hukum Adat (6) hukum adat di Aceh (1) HUKUM ADAT DIBALI (1) hukum keluarga (2) Hukum Pidana (1) IBN HAZM (2) IBNU HAZM (1) IDM 2017 (1) Ilmu budaya dasar (1) INSTAGRAM (1) Instal office 2016 (1) Intelligence Quotient (1) internet (17) Internet Download Manager full (1) Internet download manager terbaru (1) IPA (6) IPS (2) islam (5) islamisasi ilmu pengatahuan (1) KAEDAH FIQH (1) Karya Ilmiah (6) Karya Tulis Ilmiah (11) KARYA-KARYA IBNU HAZM (1) Kata Pengantar Makalah (2) KDRT (1) KEBUDAYAAN (1) kecerdasan (1) kelas 2 (2) kelas 3 (2) kelas 4 (2) kelas 5 (2) kelas 6 (1) kelas 6 Sekolah dasar/SD (1) Kelautan (1) Keperawatan (6) Kerajinan Tangan (2) kesehatan (23) Keuangan (1) Kewarganegaraan (5) Kewirausahaan (5) Keygen Office 2016 (1) khi (1) Kimia (2) KMPlayer download 2014 free gratis (1) Knowledge (39) Kognitivisme (1) Koleksi_lengkap_mp3_doel_sumbang (1) KOMPILASI HUKUM ISLAM (1) Komputer (1) KONFLIK (1) konversi aksara jawa mudah (1) Korupsi (1) Kristen (1) KUMPULAN DOWNLOAD PRESETS TERLENGKAP ADOBE LIGHTROOM (1) Lagu (6) lagu_mp3_download (3) LANDASAN FILOSOFIS BIMBINGAN KONSELING (1) Laporan (10) LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (1) lingkungan (1) Lingkungan Hidup (3) Link download Adobe Photoshop terbaru 2015 full version (1) LINK DOWNLOAD TOPAZ PLUGIN 2015 FULL VERSION (1) M.Office2016 (1) Magang (1) Mahasiswa (9) MAKALAH (17) MAKALAH KAIDAH FIQH EKONOMI (1) MAKALAH KEBUDAYAAN (1) MAKALAH MANUSIA (1) MAKALAH PERADABAN (1) Manajemen (6) map 2016 (1) Maritim (3) masakan (2) MEDIA SOSIAL (1) mengatasi masalah printer canon (1) METODE PEMAHAMAN ISLAM (1) METODOLOGI STUDI ISLAM (2) Microsoft Word (147) Microsoft_Office_2016 (1) Mikologi (1) Model Pembelajaran (6) Modernisasi (5) MOVIE (1) Mp3 (1) MP3 SD dan TK (1) Mudah Kembalikan komentar hilang (1) Multimedia (11) MYSTUPIBOSS (1) Negara (1) Nero7 (1) news (10) NIK (1) NIKAH MUTAH (1) Observasi (1) Observasi Pasar (1) office (1) office 2007 (1) office 2013 (1) Office_2016 (1) ofice (1) Olahraga (2) openload (1) OS (13) Pajak (3) Pancasila (1) Pandeecom (30) panduan facebook | twitter (10) Pariwisata (1) PAUD (23) PDF (1) PEMBAGIAN HARTA (1) Pembelajaran (6) Pendahuluan Makalah (1) Pendidikan (42) Pendidikan Anak (12) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (1) PENDIDIKAN IBN HAZM (1) Pendidikan Islam (2) Pendidikan Karakter (20) Pendidikan kewarganegaraan (2) Penelitian (8) pengadilan agama (1) Pengantar Manajemen (1) PENGEERTIAN MAQASHID SYARIYAH (1) pengertian (1) pengertian bahasa (1) PENGERTIAN HUKUM ADAT (2) PENGERTIAN SYARIAH (1) PENGERTIAN SYIRKAH (1) Penjaskes (1) Pentingnya memasang Alexa (1) PENULISAN ALQURAN (1) PERCERAIAN (1) Perikanan (2) PERKAWINAN CAMPURAN (1) Perkebunan (1) Perkembangan Anak (13) PERKEMBANGAN HADIST (2) PERKEMBANGAN HUKUM (1) perkembangan masyarakat pada masa ibnu hazm (1) perkembangan mazhab (1) Pertanian (2) PES 2016 (1) Peternakan (1) Photography (1) Photoshop (1) Pidana (1) pidato (2) PKL (1) PKn (5) Plugin_NIK (1) Poligami (1) politik (5) Potret Pendidikan (2) Prakarya (2) Prakerin (3) Praktek Kerja Industri (3) pramuka (2) presfektif islam (1) printer menarik kertas separuh (1) Printer tidak bisa menarik kertas (1) Profesionalisme Guru (3) Proposal (2) Prota dan Promes (8) Puasa Ramadhan (3) Putusnya Pernikahan (1) religion (1) resep kue (4) RESTORE COMMENTS MISSING (1) RPP dan Silabus (8) rumah minimalis indah (1) Sains (3) sedia Space iklan di website (1) SEJARAH (7) SEJARAH HUKUM ADAT (1) SEJARAH PERADAB ISLAM (1) Seni Budaya (3) Seni Tari (1) Sistem Informasi (3) SMART BRAIND AND FOCUS (1) SMK (2) Soal (4) Soal UN SD kelas 6 terbaru 2014 2015 download gratis (1) software (66) software cetak foto (1) solusi BBM error (1) solusi error Microsoft Office 2010 (1) solusi_Error_Universal_CRT (1) Sosial (3) Sosiologi (1) Statistik Industri (1) Statistika (2) STRUKTUR HUKUM (1) Studi Kasus (2) Sumber Daya Alam (1) SUMBER DAYA MANUSIA (1) SURAH AL-QASAS (1) surat lamaran pekerjaan (1) TAFSIR (1) TAKHRIJUL HADIST (1) Taman Kanak-Kanak (TK) (29) TANDA-TANDA (1) TASAWUF AKHLAQI (1) TASAWUF SALAFI (1) tatacara beragama pengadilan (1) Tauhid (1) Teka-teki (1) Teknik Informatika (4) Teknik Mesin (2) Teknik Pengelolaan Pangan (1) Teknologi (7) Teori Belajar (7) TIK (2) TIPS AND TRICK (1) Tokoh Barat (13) Tokoh Islam (1) Tools (30) topaz (1) tutorial (8) ULUMUL HADIST (2) UNSUR HUKUM ADAT (1) Update PESdit dengan SUN Patch 2.0 gratis (1) update_Windows (1) Usaha (2) Ushul fiqh (1) Vektor (1) Video Pembelajaran (1) Video_song (1) Virus (1) wakaf (2) wanita (1) Wawancara (2) Windows (1) Windows 7 (1) Windows 7 Linux (1) Windows 7 s3 64 bit (1) Windows 7 SP1 ROG RAMPAGE (1) Windows 7 Xp1 terbaru (1) WIndows free download full (1) Windows7 (1) winrar (1) winrar 2016 (1) Zakat (1)