Home » , » MAKALAH PERKAWINAN CAMPURAN

MAKALAH PERKAWINAN CAMPURAN

Posted by CB Blogger

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini banyak terjadi perkawinan campuran di Indonesia. Pengertian Perkawinan Campuran menurut undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dalam pasal 57 adalah "Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia". Pengertian perkawinan campuran menurut Undang-undang Perkawinan adalah lebih sempit apabila dibandingkan dengan pengertian "perkawinan campuran" dalam GHR, karena kriteria perkawinan campuran menurut UUP hanya didasarkan atas adanya hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan semata-mata dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran diperlukan syarat-syarat menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974 (UUP). Perkawinan campuran diatur dalam BAB XII bagian ketiga dari pasal 57 sampai dengan pasal 62 UUP. Akibat hukum perkawinan campuran dapat berdampak terhadap status kewarganegaraan suami istri dan status kewarganegaraan ibunya. Akibat hukum yang lain dari perkawinan campuran di Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia dapat dianalogikan dengan akibat perkawinan yang diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 36 UUP.

B.     Rumusan Masalah
Dari uraian diatas penulis dapat merumuskan berbagai masalah diantaranya:
1.      Apa yang dimaksud dengan perkawinan campuran dan syarat-syarat perkawinan campuran?
2.      Bagaimana prosedur melaksanakan perkawinan campuran?
3.      Bagaimana Status Anak dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perkawinan campuran.
2.      Untuk mengetahui bagaimana prosedur melaksanakan perkawinan campuran.
3.      Untuk mengetahui status anak dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan (pasal 57). Dari definisi pasal 57 UU Perkawinan ini dapat diuraikan unsur-unsur perkawinan campuran sebagai berikut:
a.       perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita;
b.      di Indonesia tunduk pada aturan yang berbeda;
c.       karena perbedaan kewarganegaraan;
d.      salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Unsur pertama jelas menunjuk kepada asas monogami dalam perkawinan. Unsur kedua menunjukkan kepada perbedaan hukum yang berlaku bagi pria dan wanita yang kawin itu. Tetapi perbedaan itu bukan karena perbedaan agama, suku bangsa, golongan di Indonesia melainkan karena unsur ketiga karena perbedaan kewarganegaraan. Perbedaan kewarganegaraan ini bukan kewarganegaraan asing semuanya, melainkan unsur keempat bahwa salah satu kewarganegaraan itu ialah kewarganegaraan Indonesia.
Tegasnya perkawinan campuran menurut UU ini adalah perkawinan antar warganegara Indonesia dan warganegara asing. Karena berlainan kewarganegaraan tentu saja hukum yang berlaku bagi mereka juga berlainan.

B.     Syarat-Syarat dan Pelangsungan Perkawinan Campuran
Apabila perkawinan campuran itu dilangsungkan di Indonesia, perkawinan campuran dilakukan menurut UU Perkawinan (pasal 59 ayat 2) yang menyatakan: “bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan No. 1 tahun 1974”. Pasal 60 ayat 1 menyatakan: “Mengenai syarat-syarat perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak”. Pasal 60 ayat 2 menyatakan: “Pejabat yang berwenang memberikan keterangan tentang telah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak ialah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing pihak”.
Pasal 60 ayat 3 menyatakan: Apabila pegawai pencatat menolak memberikan surat keterangan itu, yang berkepentingan itu mengajukan permohonan kepada Pengadilan, dan pengadilan memberikan keputusannya. Jika keputusan pengadilan itu menyatakan bahwa penolakkan itu tidak beralasan, maka keputusan Pengadilan itu menjadi pengganti surat keterangan tersebut.
Setelah surat keterangan Pengadilan atau keputusan Pengadilan diperoleh, maka perkawinan segera dilangsungkan. Pelangsungan perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama. Bagi yang beragama islam, menurut hukum islam yaitu dengan upacara akad nikah, sedangkan bagi agama yang bukan islam dilakukan menurut hukum agamanya itu. Dengan kata lain supaya dapat dilakukan akad nikah menurut agama islam, kedua mempelai harus beragama islam. Supaya dapat dilakukan upacara perkawinan menurut catatan sipil, kedua pihak yang kawin itu harus tunduk ketentuan upacara catatan sipil. Pelangsungan perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatat.                                                                            
Ada kemungkinan setelah mereka memperoleh surat keterangan atau putusan Pengadilan, perkawinan tidak segera mereka lakukan. Apabila perkawinan mereka tidak dilangsungkan dalam masa enam bulan sesudah keterangan atau putusan itu diberikan, maka surat keterangan atau putusan pengadilan itu tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5).

C.     PROSEDUR DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Prosedur bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan UU yang berlaku saat ini (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) adalah sebagai berikut.

1.      Perkawinan Campuran
Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.
2.      Sesuai dengan UU Yang Berlaku
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belumberumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).
3.      Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan
Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan).Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).
4.      Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a.       Untuk calon suami harus meminta calon suami,  untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
o   Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)•Fotokopi Akte Kelahiran
o   Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
o   Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
o   Akte Kematian istri bila istri meninggal
o   Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b.      Untuk calon istri, sebagai calon istri harus melengkapi diri anda dengan:
o   Fotokopi KTP
o   Fotokopi Akte Kelahiran
o   Data orang tua calon mempelai
o   Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
5.      Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang.Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawaiPencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh PegawaiKantor Catatan Sipil.
6.      Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami,maupun menurut hukum di Indonesia

7.      Konsekuensi Hukum
Ada beberapa konsekuensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait dengan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA,maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, kini sama-sama telah diakui sebagai warga negara Indonesia.Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi bersiaplah untuk mengurus prosedural pemilihan kewarganegaraan anak anda selanjutnya.
Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

D.    STATUS ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN
1.      Landasan Hukum dan Teori-teori yang Mengaturnya
Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, anak yang lahir dari “perkawinan campur” hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing.
Upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang–undang ini memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil kawin campur. Hal ini merupakan ketentuan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan kewarganegaran dari perka-winan campuran.
Disahkannya Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) ini pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, memberikan semangat dan harapan baru bahwa Negara benar-benar menjamin dan melindungi kepentingan dan hak dasar bagi perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA untuk bersama menurunkan kewarganegaraan kepada keturunan mereka
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Kewarganegaraan merupakan salah satu unsur hakiki yang pada umumnya sangatlah penting dan merupakan unsur pokok bagi suatu negara yang menimbulkan hubungan timbal balik serta mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara, khususnya anak yang dilahir di Indonesia dari suatu perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Penentuan sistem kewarganegaraan yang dianut di dunia pada umum yaitu kewarganegaraan tunggal berdasarkan suatu asas keturunan (ius sanguinis) atau tempat kelahiran (ius soli). Akan tetapi adakalanya bagi seseorang anak untuk dapat memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), hal tersebut disebabkan karena untuk mencegah adanya orang yang tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penentuan Kewarganegaraan yang dianut di Indonesia menurut Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yaitu kewarganegaraan ganda terbatas yang pada pasal 6 dan 21 menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak hasil dari suatu perkawinan campuran dikarenakan apabila terdapat suatu perceraian atau putusnya perkawinan karena kematian maka anak tersebut masih memiliki status kewarganegaraan, sehingga orang tuanya tidak perlu lagi memelihara anak asing. Jadi, Undang–undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara pearkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraannya, yang satu berkewarganegaraan Indonesia dan yang satu berkewarganegaraan asing. Perbedaan disini dibatasi pada perbedaan kewarganegaraan bukan pada perbedaan agama.
Sedangkan mengenai syarat-syarat perkawinan campuran sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Diantaranya ialah kelengkapan surat-surat baik dari negara Indonesia ataupun negara asal dari orang asing yang akan menikah tersebut. Seperti surat-surat yang menjadi syarat perkawinan di Indonesia dan yang menjadi syarat di negara asing tempat dia berdiam atau sebagai warga negara disana.
Dan mengenai status anak dari perkawinan campuran ini pun sudah diatur secara jelas dalam UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU ini, memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak hasil dari perkawinan campuran hingga dia berusia delapan belas tahun. Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat (1) yang menentukan bahwa anak tersebut bisa mengikuti kewarganegaraan ayahnya atau ibunya sebelum ia berusia delapan belas tahun atau sudah menikah. Dan setelah ia berusia delapan belas tahun atau sudah menikah maka ia harus menentukan sendiri mengenai status kewarganegaraannya sendiri.







DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir. 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Tim Pengajar Hukum Kekeluargaan Universitas Jambi, Bahan Ajar Hukum Kekeluargaan, Jambi, 2008
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-undang nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan



0 komentar:

Posting Komentar

Label

2 (1) 3 (1) 3d_cad (2) 4 (1) 5 (1) 6 terlengkap untuk guru SD (1) ADAT (1) Administrasi Negara (3) Adobe Photosop CS8 download full crack (1) Adobe_Photoshop_CC_2015 (1) Agama Islam (10) Agribisnis (1) Air hangat dan faedahnya (1) Akhir Zaman (1) Aktivasi Office 2016 (1) Akuntansi (7) AL-QURAN (2) anak (4) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) (14) Antivirus (6) aplikasi (2) Aplikasi Sembunyikan SMS Blackberry (1) APP EDIT FOTO ANDROID yang bagus (1) Arsitek murah profesional (1) Artikel Ilmiah (1) Askep (5) Assesmen Kognitif (1) Autocad download. 3d_cad (1) Autocadmap 2016 (1) AVG Antivirus (1) bacaan dzikir (1) bahasa (1) Bahasa Indonesia (4) BALIGH (1) Belajar (1) beracara secara cuma-cuma (1) beracara secara prodeo (1) BERCERITA (1) bermain (1) BIMBINGAN KONSELING (1) Biografi (16) Biokimia (2) Biologi (7) bisnis (3) Blackberry (13) blogging (13) blogspot (7) bodily kinesthetic (1) Budidaya (1) Buku Kurikulum 2013 (7) Buku siswa dan guru kurikulum 2013 kelas 1 (1) Bulu Tangkis (1) Cara berhasil download dari server Ziddu agar tidak gagal (1) Cara buka img (1) cara Cepat menaikan penghasilan Blog dan online (1) cara cetak foto mudah (1) Cara download (2) cara download berbagai server (1) cara instal daemon tools di windows (1) cara instal office 2010. cara aktivasi office 2010 (1) Cara Instal Ulang Blackberry untuk mengatasi masalah (1) cara memakai daemoon tools (1) Cara MEMBELI baterei yang baik (1) Cara membuaka file img (1) Cara membuat photo effek bagus (1) cara menggunakan winrar (1) Cara mudah download video Youtube (1) cara mudah membuat lensa macro sendiri camera DSLR/SLR/Mirrorles (1) Cara mudah memecah file menjadi beberapa part (1) Cara mudah mengganti web blogspot menjadi com (1) cara mudah menggunakan daemon tools (1) cara reset printer canon (1) Cara_Aktivasi_Mudah Office 2016 (1) Cerpen (1) Cheat (4) contoh artikel (14) Contoh Daftar Riwayat Hidup (1) contoh makalah (158) contoh paragraf (8) contoh pidato (8) contoh proposal (10) contoh surat (36) contoh surat keterangan (1) Contoh Surat lamaran Pekerjaan Profesional (1) CorelDraw X5 (1) CS2 (1) CS3 (1) CS4 (1) CS5 (1) CS6 (1) CS7 (1) CS8 / CC 2015 full crack (1) Daftar Pustaka (1) DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT (1) DEKLARASI DJUANDA (1) Desain (1) DINASTI ABBASYIAH (1) DISKRIMINASI (1) Diskusi (1) Doel_Sumbang (1) Dowbload adobe premiere gratis (1) download (156) Download cheat engine terbaru (1) download collection Adobe Photoshop 7 (1) Download Connectify Hotspot Terbaru full crack (1) Download Corel Draw full crack (1) Download driver printer epson (1) Download Driver Printer lengkap (1) Download format penilaian pembelajaran (1) Download Free Collection ANTIVIRUS TER UPDATE 2014 FULL VERSION (1) Download free Corel Video Studio x7 2015 full version (1) Download free_gratis PES 6 EFL International 2014/2015 (1) download full link (1) download full speed hirens Boot CD new 15.2 (1) Download Full version revo Unisntaler (1) download gratis adobe reader terbaru (1) Download gratis games petualangan seru Toy Story 2 full crack version (1) DOWNLOAD GRATIS MICROSOFT OFFICE 2010 Professional 32 and 64 bit FULL (1) Download Harry Potter 2 and the Chamber of Secrets (2002) Bluray 720p (1) Download Harry Potter 3 and the Prisoner of Azkaban (2004) Bluray 720p (1) Download IDM full Crack terbaru (1) DOWNLOAD lengkap SILABUS KURIKULUM 2013 SD kelas 1 (1) download mp3 Al Quran 30 juz lecgkap (1) download office 2013 terbaru (1) download OS Firmware Blackberry (1) Download photosop full crack cc 2015 terbaru (1) download RPP kurikulum 2013 kelas 1 (1) DOWNLOAD update K-LITE CODEC 11.6 2015 (1) download windows 7 modifikasi keren (1) download Windows 7 Ultimate SP1 Mac Osx Edition (1) download Winrar terbaru (1) Drinking Warm Water (1) driver (3) Driver lengkap Lenovo G40 serta G50 (1) driver pack 2017 terbaru lengkap (1) driver Printer dan resetter (1) dzikir setelah shalat (1) dzikir shahih menurut hadist (1) E-Banking (1) E-Commerce (1) E-KTP (1) easy Hand made (homemade) Macro lens Nikon_Cannon_Sony_Pentax (1) ekonomi (19) Energi (2) Energy saving in the solar water heater (1) Etika Kristen (1) Etika Profesi (2) facebook (1) Farmasi (1) Filsafat (3) FIQH (1) FIQH EKONOMI (1) Fiqh munakahat (1) Fisika (5) FOLLOWER INSTAGRAM (1) Fotografi (1) fungsi bahasa (1) galery (1) Games (20) Games PC ringan (1) Games Windows (1) gender (1) Geografi (8) Geologi (1) Geomorfologi (1) GHAZWUL FIKRI (1) Globalisasi (3) Graphic_design (11) Guru (13) hadist (3) HAK ASUH ANAK (1) HAM (2) Harry Potter 1 and the Philosopher’s Stone (2001) Bluray (1) Harry Potter 4 and the Goblet of Fire (2005) Bluray 720p + Indo Subtitle (1) HARTA-HARTA (1) Hasilkan Uang dari Blog (1) herry potter (1) Hiburan (7) Hide SMS Blackberry Aplication (1) Howard Gardner (1) HUKUM (12) Hukum Adat (6) hukum adat di Aceh (1) HUKUM ADAT DIBALI (1) hukum keluarga (2) Hukum Pidana (1) IBN HAZM (2) IBNU HAZM (1) IDM 2017 (1) Ilmu budaya dasar (1) INSTAGRAM (1) Instal office 2016 (1) Intelligence Quotient (1) internet (17) Internet Download Manager full (1) Internet download manager terbaru (1) IPA (6) IPS (2) islam (5) islamisasi ilmu pengatahuan (1) KAEDAH FIQH (1) Karya Ilmiah (6) Karya Tulis Ilmiah (11) KARYA-KARYA IBNU HAZM (1) Kata Pengantar Makalah (2) KDRT (1) KEBUDAYAAN (1) kecerdasan (1) kelas 2 (2) kelas 3 (2) kelas 4 (2) kelas 5 (2) kelas 6 (1) kelas 6 Sekolah dasar/SD (1) Kelautan (1) Keperawatan (6) Kerajinan Tangan (2) kesehatan (23) Keuangan (1) Kewarganegaraan (5) Kewirausahaan (5) Keygen Office 2016 (1) khi (1) Kimia (2) KMPlayer download 2014 free gratis (1) Knowledge (39) Kognitivisme (1) Koleksi_lengkap_mp3_doel_sumbang (1) KOMPILASI HUKUM ISLAM (1) Komputer (1) KONFLIK (1) konversi aksara jawa mudah (1) Korupsi (1) Kristen (1) KUMPULAN DOWNLOAD PRESETS TERLENGKAP ADOBE LIGHTROOM (1) Lagu (6) lagu_mp3_download (3) LANDASAN FILOSOFIS BIMBINGAN KONSELING (1) Laporan (10) LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (1) lingkungan (1) Lingkungan Hidup (3) Link download Adobe Photoshop terbaru 2015 full version (1) LINK DOWNLOAD TOPAZ PLUGIN 2015 FULL VERSION (1) M.Office2016 (1) Magang (1) Mahasiswa (9) MAKALAH (17) MAKALAH KAIDAH FIQH EKONOMI (1) MAKALAH KEBUDAYAAN (1) MAKALAH MANUSIA (1) MAKALAH PERADABAN (1) Manajemen (6) map 2016 (1) Maritim (3) masakan (2) MEDIA SOSIAL (1) mengatasi masalah printer canon (1) METODE PEMAHAMAN ISLAM (1) METODOLOGI STUDI ISLAM (2) Microsoft Word (147) Microsoft_Office_2016 (1) Mikologi (1) Model Pembelajaran (6) Modernisasi (5) MOVIE (1) Mp3 (1) MP3 SD dan TK (1) Mudah Kembalikan komentar hilang (1) Multimedia (11) MYSTUPIBOSS (1) Negara (1) Nero7 (1) news (10) NIK (1) NIKAH MUTAH (1) Observasi (1) Observasi Pasar (1) office (1) office 2007 (1) office 2013 (1) Office_2016 (1) ofice (1) Olahraga (2) openload (1) OS (13) Pajak (3) Pancasila (1) Pandeecom (30) panduan facebook | twitter (10) Pariwisata (1) PAUD (23) PDF (1) PEMBAGIAN HARTA (1) Pembelajaran (6) Pendahuluan Makalah (1) Pendidikan (42) Pendidikan Anak (12) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (1) PENDIDIKAN IBN HAZM (1) Pendidikan Islam (2) Pendidikan Karakter (20) Pendidikan kewarganegaraan (2) Penelitian (8) pengadilan agama (1) Pengantar Manajemen (1) PENGEERTIAN MAQASHID SYARIYAH (1) pengertian (1) pengertian bahasa (1) PENGERTIAN HUKUM ADAT (2) PENGERTIAN SYARIAH (1) PENGERTIAN SYIRKAH (1) Penjaskes (1) Pentingnya memasang Alexa (1) PENULISAN ALQURAN (1) PERCERAIAN (1) Perikanan (2) PERKAWINAN CAMPURAN (1) Perkebunan (1) Perkembangan Anak (13) PERKEMBANGAN HADIST (2) PERKEMBANGAN HUKUM (1) perkembangan masyarakat pada masa ibnu hazm (1) perkembangan mazhab (1) Pertanian (2) PES 2016 (1) Peternakan (1) Photography (1) Photoshop (1) Pidana (1) pidato (2) PKL (1) PKn (5) Plugin_NIK (1) Poligami (1) politik (5) Potret Pendidikan (2) Prakarya (2) Prakerin (3) Praktek Kerja Industri (3) pramuka (2) presfektif islam (1) printer menarik kertas separuh (1) Printer tidak bisa menarik kertas (1) Profesionalisme Guru (3) Proposal (2) Prota dan Promes (8) Puasa Ramadhan (3) Putusnya Pernikahan (1) religion (1) resep kue (4) RESTORE COMMENTS MISSING (1) RPP dan Silabus (8) rumah minimalis indah (1) Sains (3) sedia Space iklan di website (1) SEJARAH (7) SEJARAH HUKUM ADAT (1) SEJARAH PERADAB ISLAM (1) Seni Budaya (3) Seni Tari (1) Sistem Informasi (3) SMART BRAIND AND FOCUS (1) SMK (2) Soal (4) Soal UN SD kelas 6 terbaru 2014 2015 download gratis (1) software (66) software cetak foto (1) solusi BBM error (1) solusi error Microsoft Office 2010 (1) solusi_Error_Universal_CRT (1) Sosial (3) Sosiologi (1) Statistik Industri (1) Statistika (2) STRUKTUR HUKUM (1) Studi Kasus (2) Sumber Daya Alam (1) SUMBER DAYA MANUSIA (1) SURAH AL-QASAS (1) surat lamaran pekerjaan (1) TAFSIR (1) TAKHRIJUL HADIST (1) Taman Kanak-Kanak (TK) (29) TANDA-TANDA (1) TASAWUF AKHLAQI (1) TASAWUF SALAFI (1) tatacara beragama pengadilan (1) Tauhid (1) Teka-teki (1) Teknik Informatika (4) Teknik Mesin (2) Teknik Pengelolaan Pangan (1) Teknologi (7) Teori Belajar (7) TIK (2) TIPS AND TRICK (1) Tokoh Barat (13) Tokoh Islam (1) Tools (30) topaz (1) tutorial (8) ULUMUL HADIST (2) UNSUR HUKUM ADAT (1) Update PESdit dengan SUN Patch 2.0 gratis (1) update_Windows (1) Usaha (2) Ushul fiqh (1) Vektor (1) Video Pembelajaran (1) Video_song (1) Virus (1) wakaf (2) wanita (1) Wawancara (2) Windows (1) Windows 7 (1) Windows 7 Linux (1) Windows 7 s3 64 bit (1) Windows 7 SP1 ROG RAMPAGE (1) Windows 7 Xp1 terbaru (1) WIndows free download full (1) Windows7 (1) winrar (1) winrar 2016 (1) Zakat (1)