Home » » MAKALAH HUKUM KELUARGA MUSLIM

MAKALAH HUKUM KELUARGA MUSLIM

Posted by CB Blogger

BAB I
PENDAHULUAN
            Keberadaan Hukum Islam di dunia bak air yang selalu mengaliri relung-relung kering sehingga kedatangannya selalu mendapat sambutan baik cepat atau lambat. Menolaknya berarti menahan energi potensial yang akan terus menerus melawan. Aljazair sebagai sebuah negara dengan mayoritas muslim tidak mengherankan jika di segala bentuk pelaturan hukumnya berasaskan Islam yang juga diakui sebagai agama resmi.
            Luasnya bahasan mengenai Hukum Islam menjadi sebuah  ketidakmungkinan jika dalam tulisan sekecil ini disajikan seluruhnya. Oleh karena itu maka penulis berinisiatif untuk mengambil satu bagian penting yang secara umum dilaksanakan oleh hampir di seluruh negara Islam yakni Hukum Keluarga. Mengingat bahwa penulis juga adalah salah satu mahasiswa yang concern di bidang ini. Dan menimbang bahwa perkembangan hukum Islam di Aljazair lebih banyak berkisar pada Hukum Keluarga.
            Meskipun tulisan ini lebih berupa ringkasan dari beberapa karya tokoh-tokoh Hukum Islam, tetapi harapan penulis semoga sedikit-banyak memberikan sumbangan ilmu bagi mahasiswa syariah khususnya dan masyarakat pada umumnya.









BAB II
PEMBAHASAN

a. Sekilas Negara Aljazair
            Aljazair yang nama resminya al-Jumhuriyyah al-Jazairah ad-Dimukratiyyah ash-Sha’biyah (Arab) atau Republique Algeriance Democratique et Populaire (Perancis),[1] adalah sebuah negara terkemuka di Afrika Utara (wilayah Maghrib). Negara ini berbatasan dengan Laut Tengah di sebelah utara, Maroko di sebelah barat, Mauritania di barat daya, Mali  dan Burkina Fasoo (Afrika Barat) di sebelah  selatan serta Libya dan Tunisia di sebelah timur. Negara Aljazair berbentuk republik, memiliki dua bahasa resmi  yaitu Arab dan Prancis. Dengan luas wilayah 2.381.741 km2, Aljazair didiami oleh 25.880.000 jiwa penduduk (berdasarkan sensus 1991). Islam sebagai agama resmi negara dianut oleh 99,1 % penduduknya, dan mayoritas bermazhab Maliki, sedang selebihnya mengikuti aliran Ibadi.
            Dalam kurun waktu 1830 – 1848, Aljazair beralih dari kekuasaan Turki ke kekuasaan penjajah Perancis yang berlangsung secara bertahap. Tahapan tersebut dimulai pada 5 Juli 1830 ketika Perancis datang menaklukkan Bey Husein, Gubernur di propinsi Oran, meskipun kedatangan Perancis pada awalnya untuk membebaskan para Misinaris Kristen yang ditangkap oleh penguasa Turki. Legitimasi terhadap kolonialisme Perancis ditandai dengan penandatangan suatu kapitulasi yang isi pokoknya adalah jaminan terhadap rakyat Aljazair untuk menjalankan agamanya dan penghargaan atas tradisi rakyat Aljazair, terutama untuk tetap mempergunakan bahasa Arab dan Berber.
            Sejak awal penentangan terhadap kolonialisme ini Islam memainkan peran yang menonjol. Hal ini dapat dilihat dari perjuangan para tokoh Muslim lewat organisasi-organisasi sosial menentang Perancis.
            Perjuangan umat Islam yang terpatri pada sejarah dan merupakan komponen utama permulaan gerakan nasionalisme Aljazair adalah gerakan kaum al-Ulama al-Muslimin. Asosiasi ini didirikan pada bulan Mei 1931 atas inisiatif sejumlah ulama Aljazair yang banyak dipengaruhi oleh gerakan Muhammad Abduh dan Rasyid Rida di Mesir. Mereka menyebarkan keyakinan bahwa depotisme dari dalam dan penjajahan asing dari luar adalah dua penyakit utama yang diderita umat Islam. Syarat utama kebangkitan umat Islam adalah melenyapkan praktik bid’ah dan menggalang persatuan di kalangan Muslimin. Sebagai hasil usaha yang mengantarkan Aljazair mencapai kemerdekaannya Ben Kadis selalu melontarkan slogannya yang amat populer, yaitu: “Aljazair negara kita, Arab bahasa kita, dan Islam agama kita”.

b. Sejarah Hukum Keluarga Muslim
            Perkembangan hukum Islam dibawah pengaruh Perancis di Aljazair dalam beberapa hal paralel dengan perkembangan hukum Islam dibawah pengaruh Inggris di India, tetapi hasilnya sangat berbeda sekali. Di sebahagian besar wilayah Aljazair qadhi masalah-masalah yang biasanya berada dibawah wewenang mereka. Malahan pemerintahan Perancis memperluas penterapam hukum Islam terhadap adat melampaui apa yang  pernah terjadi pada masa Aljazair dibawah kekuasaan Turki.[2] Peubahan hukum positif jarang sekali terjadi di Aljazair. Hukum positif di negeri tersebut hanya mencakup masalah-masalah yang bertalian dengan perwalian bagi anak-anak, perkawinan dan perceraian.
            Pada 4 Februari 1959 (dengan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam dekrit 17 September 1959) yang menetapkan bahwa perkawinan harus dilaksanakan atas persetujuan kedua mempelai, menetapkan batas umur minimum untuk kawin dan mendekritkan bahwa perceraian diputuskan kecuai oleh sebab kematian hanya oleh keputusan pengadilan berdasarkan permintaan suami atau isteri, atau atas permintaan keduanya. Pengadilan banding akhir dilaksanakn melalui Muslim Appel Division dari pengadilan banding di Aljazair.
            Hukum Perancis juga merupakan faktor yang ikut menentukan dan mempengaruhi bentuk hukum Islam yang berlaku di Aljazair.[3] Terutama sekali pengaruh dari pandangan-pandangan hukum para hakim Perancis di Aljazair, khususnya  Marcel Movand (meninggal 1932) yang mengepalai komisi penyusunan konsep hukum Islam Aljazair pada tahun 1906 yang hasilnya diterbitkan pada tahun 1916. komisi tersebut mengadakan perubahan-perubahan hukum madzhab Maliki, dan mengambil ajaran-ajaran Madzhab Hanafi apa dirasa lebih sesuai dengan ide-ide modern. Code Morand ini memang tidak pernah menjadi hukum tetapi mempunyai  arti yang sangat penting.
            Dengan cara ini hukum Islam yang berlaku di Aljazair telah menjadi sistem hukum yang independen yang disebut: “Droit Musulman Algerien”. Tidak terdapat komperatif studi lainnya yang dilakukan untuk mempelajari perbedaan caranya teori hukum Inggeris dan Perancis mendekati masalah-masalh hukum Islam.
            Tiga tahun sebelum proklamasi kemerdekaan, pemerintahan Aljazair megumumkan sebuah hukum yang ringkas yang disebut Marriage Ordinance 1959. tujuan lahirnya undang-undang ini adalah untuk mengatur aspek-aspek tertentu dari perkawinan dan perceraian di kalangan umat Islam. Ordonansi ini memuat 12 ayat yang tujuan utamanya adalah:
1.      Mengatur tata cara pelaksanaan dan registerasi perkawinan.
2.      Meningkatkan usia nikah calon suami maupun isteri.
3.      Mengatur perceraian melalui peradilan dan ketentuan-ketentuan pasca perceraian.
Menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan pada buan Juli 1963, Aljazair mempermaklumkan sebuah konstitusi yang menempatkan Islam sebagai agama negara.[4]
            Sebagai negara jajahan Perancis, sistem hukum Aljazair terpengaruh oleh sistem hukum Perancis dalam hukum sipil, pidana dan administrasi peradilan. Tetapi hal ini tidak menafikan hukum keluarga bermazdhab Maliki dan Ibadi yang khas lokal. Ketika negara ini dalam masa penajajahan, usaha-usaha priodik mensistemisasi dan mengkodifikasikan bagian-bagian hukum keluarga telah dilakukan dibawah panduan para ahli hukum Islam. Pada tahun 1906 seorang ahli hukum Perancis bernama Marcel Morand diberi wewenang untuk mempersiapkan rancangan hukum Islam, khususnya hukum keluarga sesuai dengan yang berlaku pada perdilan lokal. [5] Draft tersebut dipublikasikan 10 tahun kemudian dibawah titel: “Avant-Project de Code du Droit Musulman Algerien”. Sekalipun secara umum didasarkan pada mazhab Maliki, prinsip-prinsip hukum non-Maliki yang sebagaian besarnya mazdhab Hanafi ikut mewarnai rancangan undang-undang ini, sebab pengikut mazdhab Hanafi menduduki urutan kedua setelah Maliki. Hasil usaha Morand tersebut tidak pernah dijadikan hukum positif lewat legislasi formal hukum, namun dapat dicatat rancangan ini memberi pengaruh pada aplikasi dan administrasi hukum keluarga Islam di Aljazair.[6]
            Segera setelah mencapai kemerdekaan Aljazair mengundangkan sebuah hukum untuk mengamandemen ordonansi 1959 dan mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur usia nikah. Di sampng itu, hukum baru tersebut juga mencabut aturan-aturan yang mengharuskan penganut Ibadi mengikuti ordonansi tersebut. Dengan amandemen ini berarti ketentuan hukum yang tetap berlaku setelah tahun 1963 mengikat bagi keseluruhan warga negara.
            Setelah diundangkannya kostitusi tahun 1976, tuntutan kodifikasi hukum keluarga dan waris yang komfrehensif semakin meningkat. Untuk tujuan ini, pada  tahun 1980 telah diajukan sebuah rancangan hukum dimaksud kepada Dewan Nasional. Beberapa tahun kemudian, setelah melewati perdebatan dan pertimbangan rancangan tersebut diterima dan ditetapkan pada tahun 1984. Aturan-aturan yang termaktub didalamnya diambil dari beberapa aliran fiqh, rancangan hukum keluarga Aljazair 1916 dan hukum keluarga yang berlaku di negra lain, khususnya Maroko.
c. Usia Nikah
            Pada pasal 7 hukum keluarga 1984 secara tegas ditetapkan usia calon mempelai laki-laki 21 tahun dan calon mempelai permpuan 18 tahun. Usia nikah ini cukup tinggi dibandingkan dengan usia nikah yang terdapat dalam hukum keluarga di negra-negara Islam lain. Tercatat hanya Banglades yang menyamai batas mnimum usia nikah ini.
            Dapat diduga ketentuan usia nikah ini murni atas petimbangan yang lebih bersifat sosiologis, sebab ketentuan ini tidak diambil dari pandangan mazdhab Maliki maupun mazdhab selinnya.
d. Poligami
            Hukum keluarga Aljazair membolehkan seorang laki-laki memilki lebih dari seorang isteri dan maksimal empat, dengan syarat:
1.) ada dasar yang melatarbelakanginya;
2.) dapat memenuhi keadilan;
3.)  memberitahukan bahwa ia akan berpoligami, baik pada isteri maupun kepada bakal calon isteri. Sementara itu seorang dapat mengajukan aksi hukum melawan suaminya dan meminta cerai apabila perkawinan kedua berlangsung tanpa persetujuannya.
e. Persetujaun wali, saksi dan mahar
            Perkawinan hanya dapat dilaksanakan atas persetujaun kedua belah pihak, dihadiri wali dan dua orang saksi dan harus memberikan sejumlah mahar.
            Tidak dijelaskan lebih rinci tentang wali, sehingga tidak pula diketahui bagaimana hukum keluarga Aljazair memandang kedudukan wali mujbir, suatu posisi yang diakui oleh empat imam mazhab. Demikian juga tidak ada penjelasan tentang jumlah mahar, menurut kepantasan, kemampuan suami atau pertimbangan lainnya.
f. Perkawinan Beda Agama
            UU Aljazair secara ekplisit melarang perkawinan seperti ini dan tidak menjelaskan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita non muslim. Boleh jadi karena hal ini tidak dilarang, dapat diduga bahwa perkawinan tersebut boleh dilakukan. Atau mungkin hal itu memang absurd, tidak ada sikap konkrit pemerintah.
g. Perkawinan Beda Kewarganegaraan
            Perkawinan antar warga negara Aljazair dengan orang asing diperbolehkan. Pasal 31 yang mengatur ketentuan ini mengatakan bahwa warga negara Aljazair laki-laki atau perempuan boleh menikah dengan orang asing berdasarkan Undang-Undang.
h. Nafkah
            Seorang suami wajib memberi nafkah isteri sesuai dengan kapasitas ekonominya kecuali jika isteri telah mengabaikan kehidupan suami isteri. Suami yang memiliki lebih dari seorang isteri harus berlaku adil dalam pemberian semua bentuk materi. Ketentuan ini tercantum pada pasal 37 Hukum Keluarga Aljazair.
i. Masa Hamil
            Aljazair membatasi masa hamil minimal 6 bulan, sedang batas maksimal adalah 10 bulan. Seorang anak dinasabkan kepada ayahnya, apabila lahir dalam jangka waktu 10 bulan pada kasus putusnya perkawinan, terhitung sejak hari kematian suami atau hari terjadinya perceraian.
j. Perceraian dan Rujuk
            Pasal 49 mengatakan, perceraian hanya dapat terjadi dengan putusan hakim yang didahului usaha damai dan tidak berhasil dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.
            Sedangkan tentang rujuk, terdapat pada pasal 50 yaitu jika suami ingin kembali pada isteri selama berlangsungnya usaha damai, tidak perlu membuat akad baru. Namun bila ia kembali setelah perceraian, hubungan mereka mesti dikukuhkan dengan akad baru.
k. Mut’ah (kompensasi)
            Bila hakim berkesimpulan bahwa suami telah menyalahgunakan hak talaknya, suami harus memberi uang kompensasi bagi isteri atas derita yang dialamimya. Demikian juga anaknya berhak mendapat uang konpensasi berupa biaya. Adapun jumlah uang pemeliharaan anak dan komponsasi tersebut sesuai dengan kemampuan             Finansial suami. Hak ini hilang jika isteri kembali menikah atau dianggap bersalah karena tidak bermoral. [7]
l. Cerai Gugat dan Khulu’
            Isteri mempunyai dua jenis hak cerai, yaitu cerai gugat dan khulu’
1.      Cerai Gugat. Isteri dapat mengajukan gugat cerai dengan alasan-alasan:
a.)    Suami tidak membeyar nafkah, kecuali ketika pelaksanaan perkawinan isteri sudah mengetahui ketidakmampuan suami.
b.)    Kelemahan-kelemahan suami yang menghakangi trealisasinya obtek-obyek perkawinan.
c.)    Penolakan suami untuk tinggal bersama isterinya selam lebih dari empat bulan.
d.)   Keyakinan suami yang dapat dihukum dengan hilangnya hak-hak perdata selam tidak lebih dari satu tahun.
e.)    Ketidakhadiran suami selama lebih dari saatu tahun tanpa memberi nafkah.
f.)     Suatu kesalahan (pelanggaran) hukum khusunya yang berkenaan dengan pasal 8 (tentang poligami) dan 37 (pemberian nafkah).
g.)    Tindakan amoral yang patut dicela.[8]

2.      Khulu’
            Isteri diperkenankan memohon perpisahan dari suaminya melalui khulu’ atas persetujuan kedua belah pihak. Kalau antara suami isteri tidak sepakat, hakim boleh memutuskan perceraian dengan pertimbangan dan memberi kompensasi kepada suami yang jumlahnya tidak melebihi nilai mahar.[9]


BAB III
PENUTUP

            Perkembangan hukum Islam di negara Aljazair masih berkisar pada Hukum Keluarga, sedangkan hukum-hukum lainnya menggunakan hukum-hukum yang berasal dari negara penjajahnya, yakni Perancis.
            Dalam penyusunan hukumnya, Aljazair merujuk kepada dasar-dasar hukum yang terdapat pada fiqih Madzhab Maliki sebagai moyoritas madzhab masyarakat dan sebagian dari penganut Ibadi dan Hanafi.





















DAFTAR PUSTAKA

BritannicaEncyclopedia (USA, The University of Chicago, 1993),
Coulson, N.J,MA, Aljazair History of Islamic Law, Edinburgh: Edinburgh University, 1964
Mahmood, Tahir, Family Reform in the Muslim World, New Delhi: The Indian law Institute, 1972,
______________, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987, h.
Muzdhar, Prof. Dr. H. Atho’ (ed), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern (Jakarta: Ciputat Press)
Schacht, Joseph, Pengantar Hukum Islam, terj., Depag., 1985

Encyclopedia Britannica, (USA, The University of Chicago, 1993), h. 237, sebagaimana dikutip Fatahuddin Aziz Siregar dalam Hukum Keluarga Islam di Aljazair, dalam Prof. Dr. H. Atho’ Muzdhar (ed), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern (Jakarta: Ciputat Press), 2003, h. 119
Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, terj., Depag., 1985, h. 123.
Lihat juga: N.J Coulson,MA, Aljazair History of Islamic Law, Edinburgh: Edinburgh University, 1964, h. 171.
Tahir Mahmood, Family Reform in the Muslim World, New Delhi: The Indian law Institute, 1972, h. 129
Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987, h. 15






[1] Encyclopedia Britannica, (USA, The University of Chicago, 1993), h. 237, sebagaimana dikutip Fatahuddin Aziz Siregar dalam Hukum Keluarga Islam di Aljazair, dalam Prof. Dr. H. Atho’ Muzdhar (ed), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern (Jakarta: Ciputat Press), 2003, h. 119
[2] Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, terj., Depag., 1985, h. 123.

[3] Lihat juga: N.J Coulson,MA, Aljazair History of Islamic Law, Edinburgh: Edinburgh University, 1964, h. 171.
[4] Tahir Mahmood, Family Reform in the Muslim World, New Delhi: The Indian law Institute, 1972, h. 129

[5] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987, h. 15

[6] Tahir Mahmood, Family Reform…, h. 129
[7] Lihat Pasal 51
[8] Pasal 57
[9] Pasal 51


0 komentar:

Posting Komentar

Label

2 (1) 3 (1) 3d_cad (2) 4 (1) 5 (1) 6 terlengkap untuk guru SD (1) ADAT (1) Administrasi Negara (3) Adobe Photosop CS8 download full crack (1) Adobe_Photoshop_CC_2015 (1) Agama Islam (10) Agribisnis (1) Air hangat dan faedahnya (1) Akhir Zaman (1) Aktivasi Office 2016 (1) Akuntansi (7) AL-QURAN (2) anak (4) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) (14) Antivirus (6) aplikasi (2) Aplikasi Sembunyikan SMS Blackberry (1) APP EDIT FOTO ANDROID yang bagus (1) Arsitek murah profesional (1) Artikel Ilmiah (1) Askep (5) Assesmen Kognitif (1) Autocad download. 3d_cad (1) Autocadmap 2016 (1) AVG Antivirus (1) bacaan dzikir (1) bahasa (1) Bahasa Indonesia (4) BALIGH (1) Belajar (1) beracara secara cuma-cuma (1) beracara secara prodeo (1) BERCERITA (1) bermain (1) BIMBINGAN KONSELING (1) Biografi (16) Biokimia (2) Biologi (7) bisnis (3) Blackberry (13) blogging (13) blogspot (7) bodily kinesthetic (1) Budidaya (1) Buku Kurikulum 2013 (7) Buku siswa dan guru kurikulum 2013 kelas 1 (1) Bulu Tangkis (1) Cara berhasil download dari server Ziddu agar tidak gagal (1) Cara buka img (1) cara Cepat menaikan penghasilan Blog dan online (1) cara cetak foto mudah (1) Cara download (2) cara download berbagai server (1) cara instal daemon tools di windows (1) cara instal office 2010. cara aktivasi office 2010 (1) Cara Instal Ulang Blackberry untuk mengatasi masalah (1) cara memakai daemoon tools (1) Cara MEMBELI baterei yang baik (1) Cara membuaka file img (1) Cara membuat photo effek bagus (1) cara menggunakan winrar (1) Cara mudah download video Youtube (1) cara mudah membuat lensa macro sendiri camera DSLR/SLR/Mirrorles (1) Cara mudah memecah file menjadi beberapa part (1) Cara mudah mengganti web blogspot menjadi com (1) cara mudah menggunakan daemon tools (1) cara reset printer canon (1) Cara_Aktivasi_Mudah Office 2016 (1) Cerpen (1) Cheat (4) contoh artikel (14) Contoh Daftar Riwayat Hidup (1) contoh makalah (158) contoh paragraf (8) contoh pidato (8) contoh proposal (10) contoh surat (36) contoh surat keterangan (1) Contoh Surat lamaran Pekerjaan Profesional (1) CorelDraw X5 (1) CS2 (1) CS3 (1) CS4 (1) CS5 (1) CS6 (1) CS7 (1) CS8 / CC 2015 full crack (1) Daftar Pustaka (1) DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT (1) DEKLARASI DJUANDA (1) Desain (1) DINASTI ABBASYIAH (1) DISKRIMINASI (1) Diskusi (1) Doel_Sumbang (1) Dowbload adobe premiere gratis (1) download (156) Download cheat engine terbaru (1) download collection Adobe Photoshop 7 (1) Download Connectify Hotspot Terbaru full crack (1) Download Corel Draw full crack (1) Download driver printer epson (1) Download Driver Printer lengkap (1) Download format penilaian pembelajaran (1) Download Free Collection ANTIVIRUS TER UPDATE 2014 FULL VERSION (1) Download free Corel Video Studio x7 2015 full version (1) Download free_gratis PES 6 EFL International 2014/2015 (1) download full link (1) download full speed hirens Boot CD new 15.2 (1) Download Full version revo Unisntaler (1) download gratis adobe reader terbaru (1) Download gratis games petualangan seru Toy Story 2 full crack version (1) DOWNLOAD GRATIS MICROSOFT OFFICE 2010 Professional 32 and 64 bit FULL (1) Download Harry Potter 2 and the Chamber of Secrets (2002) Bluray 720p (1) Download Harry Potter 3 and the Prisoner of Azkaban (2004) Bluray 720p (1) Download IDM full Crack terbaru (1) DOWNLOAD lengkap SILABUS KURIKULUM 2013 SD kelas 1 (1) download mp3 Al Quran 30 juz lecgkap (1) download office 2013 terbaru (1) download OS Firmware Blackberry (1) Download photosop full crack cc 2015 terbaru (1) download RPP kurikulum 2013 kelas 1 (1) DOWNLOAD update K-LITE CODEC 11.6 2015 (1) download windows 7 modifikasi keren (1) download Windows 7 Ultimate SP1 Mac Osx Edition (1) download Winrar terbaru (1) Drinking Warm Water (1) driver (3) Driver lengkap Lenovo G40 serta G50 (1) driver pack 2017 terbaru lengkap (1) driver Printer dan resetter (1) dzikir setelah shalat (1) dzikir shahih menurut hadist (1) E-Banking (1) E-Commerce (1) E-KTP (1) easy Hand made (homemade) Macro lens Nikon_Cannon_Sony_Pentax (1) ekonomi (19) Energi (2) Energy saving in the solar water heater (1) Etika Kristen (1) Etika Profesi (2) facebook (1) Farmasi (1) Filsafat (3) FIQH (1) FIQH EKONOMI (1) Fiqh munakahat (1) Fisika (5) FOLLOWER INSTAGRAM (1) Fotografi (1) fungsi bahasa (1) galery (1) Games (20) Games PC ringan (1) Games Windows (1) gender (1) Geografi (8) Geologi (1) Geomorfologi (1) GHAZWUL FIKRI (1) Globalisasi (3) Graphic_design (11) Guru (13) hadist (3) HAK ASUH ANAK (1) HAM (2) Harry Potter 1 and the Philosopher’s Stone (2001) Bluray (1) Harry Potter 4 and the Goblet of Fire (2005) Bluray 720p + Indo Subtitle (1) HARTA-HARTA (1) Hasilkan Uang dari Blog (1) herry potter (1) Hiburan (7) Hide SMS Blackberry Aplication (1) Howard Gardner (1) HUKUM (12) Hukum Adat (6) hukum adat di Aceh (1) HUKUM ADAT DIBALI (1) hukum keluarga (2) Hukum Pidana (1) IBN HAZM (2) IBNU HAZM (1) IDM 2017 (1) Ilmu budaya dasar (1) INSTAGRAM (1) Instal office 2016 (1) Intelligence Quotient (1) internet (17) Internet Download Manager full (1) Internet download manager terbaru (1) IPA (6) IPS (2) islam (5) islamisasi ilmu pengatahuan (1) KAEDAH FIQH (1) Karya Ilmiah (6) Karya Tulis Ilmiah (11) KARYA-KARYA IBNU HAZM (1) Kata Pengantar Makalah (2) KDRT (1) KEBUDAYAAN (1) kecerdasan (1) kelas 2 (2) kelas 3 (2) kelas 4 (2) kelas 5 (2) kelas 6 (1) kelas 6 Sekolah dasar/SD (1) Kelautan (1) Keperawatan (6) Kerajinan Tangan (2) kesehatan (23) Keuangan (1) Kewarganegaraan (5) Kewirausahaan (5) Keygen Office 2016 (1) khi (1) Kimia (2) KMPlayer download 2014 free gratis (1) Knowledge (39) Kognitivisme (1) Koleksi_lengkap_mp3_doel_sumbang (1) KOMPILASI HUKUM ISLAM (1) Komputer (1) KONFLIK (1) konversi aksara jawa mudah (1) Korupsi (1) Kristen (1) KUMPULAN DOWNLOAD PRESETS TERLENGKAP ADOBE LIGHTROOM (1) Lagu (6) lagu_mp3_download (3) LANDASAN FILOSOFIS BIMBINGAN KONSELING (1) Laporan (10) LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (1) lingkungan (1) Lingkungan Hidup (3) Link download Adobe Photoshop terbaru 2015 full version (1) LINK DOWNLOAD TOPAZ PLUGIN 2015 FULL VERSION (1) M.Office2016 (1) Magang (1) Mahasiswa (9) MAKALAH (17) MAKALAH KAIDAH FIQH EKONOMI (1) MAKALAH KEBUDAYAAN (1) MAKALAH MANUSIA (1) MAKALAH PERADABAN (1) Manajemen (6) map 2016 (1) Maritim (3) masakan (2) MEDIA SOSIAL (1) mengatasi masalah printer canon (1) METODE PEMAHAMAN ISLAM (1) METODOLOGI STUDI ISLAM (2) Microsoft Word (147) Microsoft_Office_2016 (1) Mikologi (1) Model Pembelajaran (6) Modernisasi (5) MOVIE (1) Mp3 (1) MP3 SD dan TK (1) Mudah Kembalikan komentar hilang (1) Multimedia (11) MYSTUPIBOSS (1) Negara (1) Nero7 (1) news (10) NIK (1) NIKAH MUTAH (1) Observasi (1) Observasi Pasar (1) office (1) office 2007 (1) office 2013 (1) Office_2016 (1) ofice (1) Olahraga (2) openload (1) OS (13) Pajak (3) Pancasila (1) Pandeecom (30) panduan facebook | twitter (10) Pariwisata (1) PAUD (23) PDF (1) PEMBAGIAN HARTA (1) Pembelajaran (6) Pendahuluan Makalah (1) Pendidikan (42) Pendidikan Anak (12) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (1) PENDIDIKAN IBN HAZM (1) Pendidikan Islam (2) Pendidikan Karakter (20) Pendidikan kewarganegaraan (2) Penelitian (8) pengadilan agama (1) Pengantar Manajemen (1) PENGEERTIAN MAQASHID SYARIYAH (1) pengertian (1) pengertian bahasa (1) PENGERTIAN HUKUM ADAT (2) PENGERTIAN SYARIAH (1) PENGERTIAN SYIRKAH (1) Penjaskes (1) Pentingnya memasang Alexa (1) PENULISAN ALQURAN (1) PERCERAIAN (1) Perikanan (2) PERKAWINAN CAMPURAN (1) Perkebunan (1) Perkembangan Anak (13) PERKEMBANGAN HADIST (2) PERKEMBANGAN HUKUM (1) perkembangan masyarakat pada masa ibnu hazm (1) perkembangan mazhab (1) Pertanian (2) PES 2016 (1) Peternakan (1) Photography (1) Photoshop (1) Pidana (1) pidato (2) PKL (1) PKn (5) Plugin_NIK (1) Poligami (1) politik (5) Potret Pendidikan (2) Prakarya (2) Prakerin (3) Praktek Kerja Industri (3) pramuka (2) presfektif islam (1) printer menarik kertas separuh (1) Printer tidak bisa menarik kertas (1) Profesionalisme Guru (3) Proposal (2) Prota dan Promes (8) Puasa Ramadhan (3) Putusnya Pernikahan (1) religion (1) resep kue (4) RESTORE COMMENTS MISSING (1) RPP dan Silabus (8) rumah minimalis indah (1) Sains (3) sedia Space iklan di website (1) SEJARAH (7) SEJARAH HUKUM ADAT (1) SEJARAH PERADAB ISLAM (1) Seni Budaya (3) Seni Tari (1) Sistem Informasi (3) SMART BRAIND AND FOCUS (1) SMK (2) Soal (4) Soal UN SD kelas 6 terbaru 2014 2015 download gratis (1) software (66) software cetak foto (1) solusi BBM error (1) solusi error Microsoft Office 2010 (1) solusi_Error_Universal_CRT (1) Sosial (3) Sosiologi (1) Statistik Industri (1) Statistika (2) STRUKTUR HUKUM (1) Studi Kasus (2) Sumber Daya Alam (1) SUMBER DAYA MANUSIA (1) SURAH AL-QASAS (1) surat lamaran pekerjaan (1) TAFSIR (1) TAKHRIJUL HADIST (1) Taman Kanak-Kanak (TK) (29) TANDA-TANDA (1) TASAWUF AKHLAQI (1) TASAWUF SALAFI (1) tatacara beragama pengadilan (1) Tauhid (1) Teka-teki (1) Teknik Informatika (4) Teknik Mesin (2) Teknik Pengelolaan Pangan (1) Teknologi (7) Teori Belajar (7) TIK (2) TIPS AND TRICK (1) Tokoh Barat (13) Tokoh Islam (1) Tools (30) topaz (1) tutorial (8) ULUMUL HADIST (2) UNSUR HUKUM ADAT (1) Update PESdit dengan SUN Patch 2.0 gratis (1) update_Windows (1) Usaha (2) Ushul fiqh (1) Vektor (1) Video Pembelajaran (1) Video_song (1) Virus (1) wakaf (2) wanita (1) Wawancara (2) Windows (1) Windows 7 (1) Windows 7 Linux (1) Windows 7 s3 64 bit (1) Windows 7 SP1 ROG RAMPAGE (1) Windows 7 Xp1 terbaru (1) WIndows free download full (1) Windows7 (1) winrar (1) winrar 2016 (1) Zakat (1)