Home » » Makalah Asas-Asas dalam Hukum Pidana meliputi : Asas Legalitas, Asas Retroaktif, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Makalah Asas-Asas dalam Hukum Pidana meliputi : Asas Legalitas, Asas Retroaktif, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Posted by CB Blogger


PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pengertian Asas Hukum PidanaApabila kita sekarang sampai pada pembicaraan mengenai asas hukum, maka pada saat itu kita membicarakan unsur penting dari peraturan hukum. Barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan “jantungnya” peraturan hukum. Ini berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturan-peraturan selanjutnya.Menurut van Elkema Hommes, asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk Arah dalam pembentukan hukum positif. Sedangkan menurut P. Scholten, asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umu dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan umum itu, Tetapi yang tidak boleh tidak harus ada. Kalau peraturan hukum yang konkrit itu dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya, maka asas hukum diterapkan secara tidak langsung. Untuk menemukan asas hukum dicarilah sifat-sifat umum dalam kaedah atau peraturan yang konkrit. Ini berarti menunjuk kepada kesamaan-kesamaan yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan yang konkrit itu. Jadi, dapatlah disimpulkan bahwa asas hukum pidana adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan-peraturan yang konkrit pada hukum pidana.
Didalam suatu Negara untuk mencapai suatu kehidupan yang sejahtera, aman, dan bahagia perlu adanya peraturan-peraturan atau hukum salah satu hukum yang terdapat dalam Negara Indonesia yaitu hukum pidana yang mengatur kehidupan rakyatnya serta melindungi mereka dan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Sedangkan dalam hukum pidana sendiri terkandung beberapa asas-asas diantaranya ialah asas Legalitas, asas Retroaktif, dan asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini.
B.  Rumusan Masalah
1.    Asas-asas yang terkandung dalam hukum pidana?
2.    Apa yang dimaksud dengan masing-masing asas tersebut?

C.  Tujuan
1.  Mengetahui Asas-asas yang terkandung dalam hukum pidana.
2.  Mengetahui maksud dari asas-asas tersebut.



PEMBAHASAN
1.    Asas Legalitas (Principle of Legality)
Dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dapat kita jumpai suatu dasar yang pokok dalam tindak pidanan,yaitu adanya asas legalitas (Principle of Legality). Asas ini menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam bahasa latin berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali[1].
Rumusan Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali berasal dari seorang sarjana hukum pidana Jerman Von Feurbach yang juga berhubungan dengan teori Vom Psychologischen Zwang, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan, akan tetapi juga tentangmacam pidana yang diancamkan. Menurut Moeljatno, asas legalitas disini mengandung tiga pengertian :
a.       Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas)
c.       Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut[2]
Untuk bentuk analogi yang dilarang, Vos mengatakan bahwa penerapan analogi tidak diisinkan setidak-tidaknya dalam hal yang depan analogi diciptakan delik-delik dan bertentangan dengan pasal 1 ayat KUHP[3]. Akan tetapi seiring dengan perkembangan teknologi canggih sehingga perlu adanya aplikasi yang sifatnya terbatas.
Contoh kasus, A adalah programmer komputer dan menyerahkan temuannya pada firma B, suatu saat A mengkopy program temuannya itu dan membuat usaha seperti firma B. dalam keputusan ditetapkan bahwa komputer dipandang dalam arti undang-undang pindana, sehingga perbuatan A dikategorikan penggelapan.
Memang sulit memisahkan antara pengertian penafsiran ekstensif dan aplikasi analogi seperti dalam kasus tersebut. Noyon Langerijer-Remmelink member contoh lain diantara menyamakan pencurian dengan menyadap sesuatu benda cair, mesin ketik dengan pena, dan lain-lain[4].
Meskipun rumusan asas legalitas ini dari bahasa latin namun bukan ketentuannya tidak berasal dari Romawi sebab disana yang ada hanyalah kejahatan yang dinamakan Criminal Extra Ordinariartinya kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang[5]. Maka asas ini merupakan ajaran klasik abad XIX.
Asas Legalitas ini kemudian banyak muncul dalam KUHP Thailand, pasal 1 KUHP Turki, pasal 1 KUHP Jepang, dan lain-lain. Sedangkan KUHP yang tidak mencamtumkan asas legalitas yaitu KUHP yang berasal dari Inggris seperti KUHP Malaysia, KUHP Singapura, KUHP Brunei Darussalam. Sebab hukum Inggris dibentuk secara empiris yang merupakan hasil keputusan-keputusan pengadilan terhadap kasus-kasus dan juga Common Law[6].
Adanya asas ini, bagi bangsa Indonesia sendiri menurut Andi Hamzah adalah dilemma sebab banyaknya hukum adat yang tidak mungkin dikodifikasi seluruhnya. Akan tetapi jika dilihat dari sisi kepastian hukum dan perlindungan HAM memerlukan adanya asas legalitas.

2.    Asas Retroaktif (hukum transitior)
Dalam pasal 1 ayat 2 mecamtumkan bahwa adanya pembatasan terhadap pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.Hal ini dimaksudkan agar peraturan baru yang keluar dan itu lebih berat dikenakan pada terdakwa[7]. Asas ini juga merupakan pengecualian terhadap asas yang berlaku umum yakni lex temporis delicti (undang-undang yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan adalah undang-undang yang pada saat itu berlaku).
Menurut Vos, satu problematika yang terjadi jika suatu ketentuan yang baru sebagian menguntungkan dan sebagian lainnya tidak, atau jika hakim tidak dapat menentukan mana yang lebih menguntungkan diantara keduanya bagi terdakwa, maka ia harus kembali pada pasal 1 ayat 1 KUHP dan terdakwa tidak boleh memilih. Sedang Pompe menyatakan jika ada dua undang-undang yang sama-sama menguntungkan maka undang-undang barulah yang diterapkan sebab adanya pengecualian tersebut. Jika tidak ada pengecualian maka undang-undang lamalah yang harus diterapkan.
Memang sulit untuk memecahkan masalah seputar aplikasi ayat 1 ayat 1 itu, oleh karena itu Hazewinkel-Suringa berpendapat bahwa hukum transitoir ini dihapuskan saja. Hal sependapat juga diungkapkan oleh Jonkers yang menyatakan bahwa penghapusan ini lebih menguntungkan.

3.    Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Green Straf Zonder Schuld : Actus Non Facit Nisi Mens Sit Rea)
Asas ini ada dalam hukum yang tidak tertulis dan hidup dalam anggapan masyarakat. Andaikata ada seseorang yang dipidana tanpa mempunyai kesalahan misalnya ia melakukan perbuatan yang ia tidak tahu, bahkan tidak mungkin untuk mengetahuinya, maka ini akan mencoreng keadilan. Hendaknya dia diberi tahu terlebih dahulu tidak langsung dipidana.
Dalam KUHP ada beberapa aturan mengenai tidak pidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana misalkan pasal 44 mengenai orang yang tidak mampu bertanggungjawab atau karena adanya paksaan (overmacht).

Contoh Kasus  
Dini hari tanggal 27 Januari 2013, Raffi Ahmad beserta 16 orang lainnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya atas tuduhan penyalahgunaan dan pemakaian narkoba. Raffi Ahmad, yang dicurigai oleh masyarakat setempat sering melakukan pesta di kediamannya di Jalan Gunung Balong I No 16 I, Cilandak, Jakarta Selatan kini tengah menjalani proses penyidikan guna memastikan apakah dirinya ikut terlibat dalam peredaran barang haram ini atau tidak. Dari 17 tersangka, 8 orang telah dilepaskan , karena tidak tersangkut narkoba, sedangkan 10 lainnya dikenakan perpanjangan penahanan untuk pemeriksaan selama 3x24 jam yang kedua. Dua orang telah dinyatakan positip mengkonsumsi narkoba dan salah satu diantaranya adalah Raffi Ahmad. Raffi Ahmad Sering Pesta Narkoba di Rumahnya Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional, Brigadir Jenderal Benny Joshua Mamoto, mengatakan, bersama artis berinisial RA alias Raffi Ahmad, ia juga menciduk tiga artis lain.
"Kami menangkap 17 orang. 13 laki-laki, empat wanita. Dan empat di antara (semua)-nya artis," ujar dia, Ahad, 27 Januari 2013.
Mereka ditangkap di rumah Raffi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan subuh tadi sekitar pukul 04.30 WIB. "Semua masih dalam
 pemeriksaan," kata dia.
Benny mengamankan barang bukti berupa dua linting ganja dan MDMA. "Dicampur dengan Sprite. Modusnya, pil itu dimasukkan ke dalam Sprite, lalu diminum."
Untuk meyakinkan keterlibatan mereka, kini Benny masih menunggu hasil tes urine mereka. "Mudah-mudahan setengah jam ini hasil lab keluar."
Dia menambahkan, kawanan ini telah lama diincar. "Sudah beberapa bulan diintai, kebiasaan lakukan pesta-pesta narkoba," katanya. Menurut Benny, di rumah presenter "Dahsyat" ini sering diadakan pesta narkoba. Di antara empat artis itu diduga inisialnya adalah WH, S, dan I[8].

Analisis
Dari 17 orang yang ditangkap BNN di rumah Raffi Ahmad (RA) ternyata ada 2 orang diantaranya yang positif mengkonsumsi turunan zat cathinone (3,4 Methylenedioxy-N-methylcathinone) dan 1 orang positif mengkonsumsi cathinone dan ganja. Zat turunan cathinone ini belum diatur dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. Karena itu, secara hukum, perbuatan mengkonsumsi cathinone tidak boleh dipidana dengan UU Narkotika, kecuali jika UU Narkotika ini direvisi dan inipun tidak boleh berlaku surut menjerat RA Cs.
Zat turunan cathinone tersebut tidak sama dengan zat catinona. Yang benar, zat turunan cathinone adalah turunan atau varian dari catinona. Berbeda dengan zatcathinone, zat catinona sendiri telah masuk dalam nomor urut 35 dari narkotika golongan I dalam UU Narkotika tersebut di atas.
Karena itu, jika niat sekali menghukum RA Cs maka cari dasar hukum lain, tapi bukan memakai atau mengkonsumsi cathinone. Pasal yang mungkin diterapkan adalah ketentuan larangan mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau menguasai ganja. Dalam hal ini harus dibuktikan unsur kesengajaan/kesadaran/pengetahuan soal memiliki, menyimpan, menguasai ganja dst tersebut. Ini untuk membedakan dengan orang yang difitnah tak tahu-menahu namun ada ganja di rumah, mobil, dsb miliknya.
Bahkan, dalam perspektif yang lebih progresif, sebenarnya para pengkonsumsi ganja dsb itu, sebaiknya tidak perlu dihukum. Mereka adalah korban. Yang paling mendesak diperlukan para korban demikian adalah rehabilitasi supaya sembuh. Bukan penjara. Penjara lebih pantas pada pengedar dan bandar. Makanya ada diatur peluang rehabilitasi terhadap pencandu narkoba.
Baik. Kembali ke pokok soal. Dalam hukum pidana suatu perbuatan baru bisa dihukum jika terlebih dahulu perbuatan tersebut telah ada aturan larangannya dalam undang-undang. “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada,” demikian jelas dan tegas ditentukan oleh Pasal 1 ayat (1) KUHP. Menghukum perbuatan mengkonsumsi cathinone, dengan demikian, mutatis mutandis bertentangan dengan asas legalitas dalam KUHP ini.
Berdasarkan asas tiada pidana tanpa kesalahan tersebut di atas, ketentuan soal zat catinona tidak bisa diperluas atau dianalogikan menjadi termasuk juga cathinone. Analogi demikian terlarang dalam hukum pidana karena bertentangan dengan asas legalitas. Sebagai catatan kaki, penafsiran analogis artinya adalah memberi tafsir pada suatu kata dalam undang-undang dengan memberi ibarat (kiyas) pada istilah hukum lain yang sebelumnya telah ada, sehingga suatu perbuatan yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Apa bahayanya memaksakan analogi demikian?
Bahayanya adalah, pasal-pasal hukum akan menjadi “karet” dan meluas ke mana-mana. Dalam situasi ini sangat rawan penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan sewenang-wenang aparat hukum kepada penduduk atau warga negara. Sementara hukum pidana itu tidak main-main, konsekuensi hukumnya bisa luar biasa serius: dari pidana penjara sampai pidana mati. Jadi, bahaya sekali.
Kita ambil contoh variasi lain dari bahaya analogi demikian jika diterapkan dalam kasus nyata. Tape atau tapai mengandung alkohol tapi tidak termasuk perbuatan yang terlarang mengkonsumsinya; sama juga dengan durian. Tidak ada larangan mengkonsumsi durian sekalipun di dalamnya mengandung unsur kimia alkohol yang dalam batas berlebihan dapat memabukkan.
Andai analogi dibolehkan maka penjual air tapai bisa kenakan Pasal 537 KUHP. Yakni, dengan menganalogikan air tapai sebagai minuman keras, sebagaimana diatur dan diancam pidana bagi penjualnya dalam Pasal 537 KUHP tersebut. Bahaya sekali, bukan? Banyak lagi contoh lainnya.
Filosofi dari kriminalisasi suatu perbuatan adalah, harus melalui persetujuan rakyat yang akan diatur perbuatan pidananya. Persetujuan rakyat untuk dijatuhi pidana jika melanggar aturan yang telah ditentukan direpresentasikan oleh persetujuan wakil rakyat waktu menyetujui suatu undang-undang atau peraturan daerah yang memuat pasal pidana. Nah, suatu perbuatan yang belum ada pidananya dalam undang-undang, dengan demikian bertentangan secara filosofis dengan kedaulatan rakyat ini.
Di Indonesia hanya ada dua saja peraturan perundang-undangan yang boleh memuat pasal pidana, yakni undang-undang (UU) dan peraturan daerah (Perda). Dimana UU boleh memuat ancaman pidana minimal 1 hari maksimal pidana mati. Sementara perda boleh memuat pasal pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan.
Mengapa hanya UU dan Perda saja yang dibolehkan oleh sistem hukum memuat pasal pidana? Bukan peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Keppres), peraturan meteri (Permen), dll? Adalah karena hanya dua jenis peraturan perundang-udangan ini saja yang perumusan dan pembuatannya atas persetujuan rakyat yang direpresentasikan oleh wakilnya di parlemen (DPR/D, DPRD).



KESIMPULAN
Dalam hukum Pidana terkandung asas-asas menurut tempat dan waktu. Dan diantara asas-asas tersebut yaitu, asas legalitas, dan Retroaktif dan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.
1.  Asas Legalitas
Seseorang tidak akan dikenakan hukuman selama berbutannya tidak terkandung dalam ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. 
2.  Asas Retroaktif
Sesuai dalam pasal 1 ayat 2 mecamtumkan bahwa adanya pembatasan terhadap pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.
3.  Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Seseorang melakukan perbuatan yang ia tidak tahu, bahkan tidak mungkin untuk mengetahuinya, maka ini akan mencoreng keadilan. Hendaknya dia diberi tahu terlebih dahulu tidak langsung dipidana.



Daftar Pustaka
Hamzah, Andi,1994, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta ; Renika Cipta
Moeljatno,2000, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta ; Renika Cipta
http://hukum-pidana.blogspot.com/2010/12/asas-asas-hukum-pidana.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Raffi_Ahmad





[1] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994, Hlm. 39
[2] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2000, hlm. 25
[3] Andi Hamzah, op. cit.,hlm. 45
[4] Andi Hamzah, ibid., hlm. 47
[5] Moeljatno,op. cit., hlm. 24
[6] Andi Hamzah,op. cit., hlm. 41
[7] Andi Hamzah, ibid., hlm. 54
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Raffi_Ahmad


0 komentar:

Posting Komentar

Label

2 (1) 3 (1) 3d_cad (2) 4 (1) 5 (1) 6 terlengkap untuk guru SD (1) ADAT (1) Administrasi Negara (3) Adobe Photosop CS8 download full crack (1) Adobe_Photoshop_CC_2015 (1) Agama Islam (10) Agribisnis (1) Air hangat dan faedahnya (1) Akhir Zaman (1) Aktivasi Office 2016 (1) Akuntansi (7) AL-QURAN (2) anak (4) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) (14) Antivirus (6) aplikasi (2) Aplikasi Sembunyikan SMS Blackberry (1) APP EDIT FOTO ANDROID yang bagus (1) Arsitek murah profesional (1) Artikel Ilmiah (1) Askep (5) Assesmen Kognitif (1) Autocad download. 3d_cad (1) Autocadmap 2016 (1) AVG Antivirus (1) bacaan dzikir (1) bahasa (1) Bahasa Indonesia (4) BALIGH (1) Belajar (1) beracara secara cuma-cuma (1) beracara secara prodeo (1) BERCERITA (1) bermain (1) BIMBINGAN KONSELING (1) Biografi (16) Biokimia (2) Biologi (7) bisnis (3) Blackberry (13) blogging (13) blogspot (7) bodily kinesthetic (1) Budidaya (1) Buku Kurikulum 2013 (7) Buku siswa dan guru kurikulum 2013 kelas 1 (1) Bulu Tangkis (1) Cara berhasil download dari server Ziddu agar tidak gagal (1) Cara buka img (1) cara Cepat menaikan penghasilan Blog dan online (1) cara cetak foto mudah (1) Cara download (2) cara download berbagai server (1) cara instal daemon tools di windows (1) cara instal office 2010. cara aktivasi office 2010 (1) Cara Instal Ulang Blackberry untuk mengatasi masalah (1) cara memakai daemoon tools (1) Cara MEMBELI baterei yang baik (1) Cara membuaka file img (1) Cara membuat photo effek bagus (1) cara menggunakan winrar (1) Cara mudah download video Youtube (1) cara mudah membuat lensa macro sendiri camera DSLR/SLR/Mirrorles (1) Cara mudah memecah file menjadi beberapa part (1) Cara mudah mengganti web blogspot menjadi com (1) cara mudah menggunakan daemon tools (1) cara reset printer canon (1) Cara_Aktivasi_Mudah Office 2016 (1) Cerpen (1) Cheat (4) contoh artikel (14) Contoh Daftar Riwayat Hidup (1) contoh makalah (158) contoh paragraf (8) contoh pidato (8) contoh proposal (10) contoh surat (36) contoh surat keterangan (1) Contoh Surat lamaran Pekerjaan Profesional (1) CorelDraw X5 (1) CS2 (1) CS3 (1) CS4 (1) CS5 (1) CS6 (1) CS7 (1) CS8 / CC 2015 full crack (1) Daftar Pustaka (1) DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT (1) DEKLARASI DJUANDA (1) Desain (1) DINASTI ABBASYIAH (1) DISKRIMINASI (1) Diskusi (1) Doel_Sumbang (1) Dowbload adobe premiere gratis (1) download (156) Download cheat engine terbaru (1) download collection Adobe Photoshop 7 (1) Download Connectify Hotspot Terbaru full crack (1) Download Corel Draw full crack (1) Download driver printer epson (1) Download Driver Printer lengkap (1) Download format penilaian pembelajaran (1) Download Free Collection ANTIVIRUS TER UPDATE 2014 FULL VERSION (1) Download free Corel Video Studio x7 2015 full version (1) Download free_gratis PES 6 EFL International 2014/2015 (1) download full link (1) download full speed hirens Boot CD new 15.2 (1) Download Full version revo Unisntaler (1) download gratis adobe reader terbaru (1) Download gratis games petualangan seru Toy Story 2 full crack version (1) DOWNLOAD GRATIS MICROSOFT OFFICE 2010 Professional 32 and 64 bit FULL (1) Download Harry Potter 2 and the Chamber of Secrets (2002) Bluray 720p (1) Download Harry Potter 3 and the Prisoner of Azkaban (2004) Bluray 720p (1) Download IDM full Crack terbaru (1) DOWNLOAD lengkap SILABUS KURIKULUM 2013 SD kelas 1 (1) download mp3 Al Quran 30 juz lecgkap (1) download office 2013 terbaru (1) download OS Firmware Blackberry (1) Download photosop full crack cc 2015 terbaru (1) download RPP kurikulum 2013 kelas 1 (1) DOWNLOAD update K-LITE CODEC 11.6 2015 (1) download windows 7 modifikasi keren (1) download Windows 7 Ultimate SP1 Mac Osx Edition (1) download Winrar terbaru (1) Drinking Warm Water (1) driver (3) Driver lengkap Lenovo G40 serta G50 (1) driver pack 2017 terbaru lengkap (1) driver Printer dan resetter (1) dzikir setelah shalat (1) dzikir shahih menurut hadist (1) E-Banking (1) E-Commerce (1) E-KTP (1) easy Hand made (homemade) Macro lens Nikon_Cannon_Sony_Pentax (1) ekonomi (19) Energi (2) Energy saving in the solar water heater (1) Etika Kristen (1) Etika Profesi (2) facebook (1) Farmasi (1) Filsafat (3) FIQH (1) FIQH EKONOMI (1) Fiqh munakahat (1) Fisika (5) FOLLOWER INSTAGRAM (1) Fotografi (1) fungsi bahasa (1) galery (1) Games (20) Games PC ringan (1) Games Windows (1) gender (1) Geografi (8) Geologi (1) Geomorfologi (1) GHAZWUL FIKRI (1) Globalisasi (3) Graphic_design (11) Guru (13) hadist (3) HAK ASUH ANAK (1) HAM (2) Harry Potter 1 and the Philosopher’s Stone (2001) Bluray (1) Harry Potter 4 and the Goblet of Fire (2005) Bluray 720p + Indo Subtitle (1) HARTA-HARTA (1) Hasilkan Uang dari Blog (1) herry potter (1) Hiburan (7) Hide SMS Blackberry Aplication (1) Howard Gardner (1) HUKUM (12) Hukum Adat (6) hukum adat di Aceh (1) HUKUM ADAT DIBALI (1) hukum keluarga (2) Hukum Pidana (1) IBN HAZM (2) IBNU HAZM (1) IDM 2017 (1) Ilmu budaya dasar (1) INSTAGRAM (1) Instal office 2016 (1) Intelligence Quotient (1) internet (17) Internet Download Manager full (1) Internet download manager terbaru (1) IPA (6) IPS (2) islam (5) islamisasi ilmu pengatahuan (1) KAEDAH FIQH (1) Karya Ilmiah (6) Karya Tulis Ilmiah (11) KARYA-KARYA IBNU HAZM (1) Kata Pengantar Makalah (2) KDRT (1) KEBUDAYAAN (1) kecerdasan (1) kelas 2 (2) kelas 3 (2) kelas 4 (2) kelas 5 (2) kelas 6 (1) kelas 6 Sekolah dasar/SD (1) Kelautan (1) Keperawatan (6) Kerajinan Tangan (2) kesehatan (23) Keuangan (1) Kewarganegaraan (5) Kewirausahaan (5) Keygen Office 2016 (1) khi (1) Kimia (2) KMPlayer download 2014 free gratis (1) Knowledge (39) Kognitivisme (1) Koleksi_lengkap_mp3_doel_sumbang (1) KOMPILASI HUKUM ISLAM (1) Komputer (1) KONFLIK (1) konversi aksara jawa mudah (1) Korupsi (1) Kristen (1) KUMPULAN DOWNLOAD PRESETS TERLENGKAP ADOBE LIGHTROOM (1) Lagu (6) lagu_mp3_download (3) LANDASAN FILOSOFIS BIMBINGAN KONSELING (1) Laporan (10) LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (1) lingkungan (1) Lingkungan Hidup (3) Link download Adobe Photoshop terbaru 2015 full version (1) LINK DOWNLOAD TOPAZ PLUGIN 2015 FULL VERSION (1) M.Office2016 (1) Magang (1) Mahasiswa (9) MAKALAH (17) MAKALAH KAIDAH FIQH EKONOMI (1) MAKALAH KEBUDAYAAN (1) MAKALAH MANUSIA (1) MAKALAH PERADABAN (1) Manajemen (6) map 2016 (1) Maritim (3) masakan (2) MEDIA SOSIAL (1) mengatasi masalah printer canon (1) METODE PEMAHAMAN ISLAM (1) METODOLOGI STUDI ISLAM (2) Microsoft Word (147) Microsoft_Office_2016 (1) Mikologi (1) Model Pembelajaran (6) Modernisasi (5) MOVIE (1) Mp3 (1) MP3 SD dan TK (1) Mudah Kembalikan komentar hilang (1) Multimedia (11) MYSTUPIBOSS (1) Negara (1) Nero7 (1) news (10) NIK (1) NIKAH MUTAH (1) Observasi (1) Observasi Pasar (1) office (1) office 2007 (1) office 2013 (1) Office_2016 (1) ofice (1) Olahraga (2) openload (1) OS (13) Pajak (3) Pancasila (1) Pandeecom (30) panduan facebook | twitter (10) Pariwisata (1) PAUD (23) PDF (1) PEMBAGIAN HARTA (1) Pembelajaran (6) Pendahuluan Makalah (1) Pendidikan (42) Pendidikan Anak (12) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (1) PENDIDIKAN IBN HAZM (1) Pendidikan Islam (2) Pendidikan Karakter (20) Pendidikan kewarganegaraan (2) Penelitian (8) pengadilan agama (1) Pengantar Manajemen (1) PENGEERTIAN MAQASHID SYARIYAH (1) pengertian (1) pengertian bahasa (1) PENGERTIAN HUKUM ADAT (2) PENGERTIAN SYARIAH (1) PENGERTIAN SYIRKAH (1) Penjaskes (1) Pentingnya memasang Alexa (1) PENULISAN ALQURAN (1) PERCERAIAN (1) Perikanan (2) PERKAWINAN CAMPURAN (1) Perkebunan (1) Perkembangan Anak (13) PERKEMBANGAN HADIST (2) PERKEMBANGAN HUKUM (1) perkembangan masyarakat pada masa ibnu hazm (1) perkembangan mazhab (1) Pertanian (2) PES 2016 (1) Peternakan (1) Photography (1) Photoshop (1) Pidana (1) pidato (2) PKL (1) PKn (5) Plugin_NIK (1) Poligami (1) politik (5) Potret Pendidikan (2) Prakarya (2) Prakerin (3) Praktek Kerja Industri (3) pramuka (2) presfektif islam (1) printer menarik kertas separuh (1) Printer tidak bisa menarik kertas (1) Profesionalisme Guru (3) Proposal (2) Prota dan Promes (8) Puasa Ramadhan (3) Putusnya Pernikahan (1) religion (1) resep kue (4) RESTORE COMMENTS MISSING (1) RPP dan Silabus (8) rumah minimalis indah (1) Sains (3) sedia Space iklan di website (1) SEJARAH (7) SEJARAH HUKUM ADAT (1) SEJARAH PERADAB ISLAM (1) Seni Budaya (3) Seni Tari (1) Sistem Informasi (3) SMART BRAIND AND FOCUS (1) SMK (2) Soal (4) Soal UN SD kelas 6 terbaru 2014 2015 download gratis (1) software (66) software cetak foto (1) solusi BBM error (1) solusi error Microsoft Office 2010 (1) solusi_Error_Universal_CRT (1) Sosial (3) Sosiologi (1) Statistik Industri (1) Statistika (2) STRUKTUR HUKUM (1) Studi Kasus (2) Sumber Daya Alam (1) SUMBER DAYA MANUSIA (1) SURAH AL-QASAS (1) surat lamaran pekerjaan (1) TAFSIR (1) TAKHRIJUL HADIST (1) Taman Kanak-Kanak (TK) (29) TANDA-TANDA (1) TASAWUF AKHLAQI (1) TASAWUF SALAFI (1) tatacara beragama pengadilan (1) Tauhid (1) Teka-teki (1) Teknik Informatika (4) Teknik Mesin (2) Teknik Pengelolaan Pangan (1) Teknologi (7) Teori Belajar (7) TIK (2) TIPS AND TRICK (1) Tokoh Barat (13) Tokoh Islam (1) Tools (30) topaz (1) tutorial (8) ULUMUL HADIST (2) UNSUR HUKUM ADAT (1) Update PESdit dengan SUN Patch 2.0 gratis (1) update_Windows (1) Usaha (2) Ushul fiqh (1) Vektor (1) Video Pembelajaran (1) Video_song (1) Virus (1) wakaf (2) wanita (1) Wawancara (2) Windows (1) Windows 7 (1) Windows 7 Linux (1) Windows 7 s3 64 bit (1) Windows 7 SP1 ROG RAMPAGE (1) Windows 7 Xp1 terbaru (1) WIndows free download full (1) Windows7 (1) winrar (1) winrar 2016 (1) Zakat (1)